Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Sorotan, Ini Tanggung Jawab Kapten Menurut UU Pelayaran

Jum'at, 25 September 2026 | 06:45 WIB
Tim SAR gabungan melakukan pengamatan saat operasi SAR korban Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8 menggunakan KN SAR Laksmana 241 di perairan Laut Jawa, Kalimantan Selatan, Kamis (17/9/2026). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/kye
BACA 10 DETIK
  • Nakhoda KM Virgo Transport 8 disorot karena diduga kabur saat kecelakaan.

  • UU Pelayaran menegaskan kecelakaan kapal merupakan tanggung jawab penuh nakhoda.

  • Nakhoda wajib memimpin evakuasi dan berhak menolak berlayar jika melanggar aturan.

Suara.com - Sosok Haris Yulianto, nakhoda KM Virgo Transport 8 sontak menjadi perhatian publik setelah insiden tenggelamnya kapal milik PT Virgo Karya Shipping di perairan Masalembo, Laut Jawa pada 13 September 2026.

Dalam insiden tersebut, seorang penumpang selamat mengatakan Haris Yulianto, sang nakhoda dan anak buah kapal (ABK) justru menyelamatkan diri lebih dulu menggunakan sekoci Ketika musibah tersebut terjadi.

Hal itu lantas membuat publik menyoroti prosedur evakuasi KM Virgo Transport 8.

Berdasarkan Pasal 249 UU Pelayaran dilansir dari laman Hukum Online, secara prinsip kecelakaan kapal merupakan tanggung jawab nakhoda, kecuali jika di kemudian hari bisa dibuktikan sebaliknya di pengadilan.

Lingkup kecelakaan ini mencakup kapal tenggelam, terbakar, tubrukan, hingga kandas.

Personel TNI AL bersiap menaiki perahu karet saat operasi SAR KM Virgo Transport 8 di Perairan Laut Jawa, Rabu (16/9/2026). [ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/rwa]

Undang-undang tidak memberikan ruang bagi nakhoda untuk tinggal diam. Saat kecelakaan terjadi, nakhoda wajib mengambil tindakan penanggulangan, meminta atau memberikan pertolongan, menyebarluaskan berita darurat, hingga melaporkannya kepada syahbandar terdekat

Bahkan, jauh sebelum kapal lepas tali dari pelabuhan, hukum sebenarnya telah memberikan senjata bagi nakhoda melalui Pasal 138 ayat (2) UU Pelayaran.

Pasal ini memberikan hak tolak berlayar kepada nakhoda apabila ia mengetahui atau patut mengetahui bahwa kapal tidak memenuhi syarat kelaiklautan, termasuk kewajiban memeriksa dokumen dan muatan.

Selain itu, berdasarkan Pasal 137 ayat (1), nakhoda kapal motor berukuran GT 35 atau lebih memegang wewenang penegakan hukum serta bertanggung jawab penuh atas keselamatan, keamanan, dan ketertiban kapal, pelayar, hingga barang muatan.

Namun, Pasal 137 ayat (3) membebaskan nakhoda dari keabsahan materiil dokumen muatan, dengan catatan ia wajib menolak dan melaporkan jika muatan terbukti tidak sesuai dengan dokumen.

Artinya, jika terbukti di kemudian hari kapal memuat penumpang atau muatan yang tidak sesuai dengan manifes riil saat berangkat dari Surabaya, dan nakhoda tetap memaksakan diri memangkas ombak Laut Jawa, maka tanggung jawab hukum mutlak berada di pundaknya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com