- DPR RI di Jakarta mulai membahas revisi Undang-Undang Pemilu guna merespons usulan pemisahan jadwal pemilihan umum.
- Analis politik Boni Hargens memuji pendekatan terukur Sufmi Dasco Ahmad dalam menyerap aspirasi publik terkait revisi tersebut.
- Langkah kehati-hatian pimpinan DPR pada Jumat, 25 September 2026, dinilai mampu melindungi stabilitas sistem presidensial.
Suara.com - Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di DPR RI mulai memasuki babak awal yang dinamis di Komisi II DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa parlemen saat ini memprioritaskan penjaringan seluruh aspirasi dan gagasan, baik dari partai politik di parlemen maupun partai-partai nonparlemen, sebelum menyusun draf rancangan undang-undang yang nantinya diuji publik secara terbuka.
Pernyataan pimpinan DPR tersebut merespons wacana yang digulirkan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengenai usulan pemisahan jadwal Pemilu Legislatif (Pileg), Pemilu Presiden (Pilpres), dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Usulan tersebut juga memuat wacana penggunaan hasil Pileg sebagai instrumen ambang batas pencalonan presiden.
Gagasan pemisahan pemilu serentak kembali memicu perdebatan terkait efektivitas desain sistem ketatanegaraan, beban kelembagaan negara, serta kualitas partisipasi pemilih.
Selain itu, rencana penggunaan hasil Pileg sebagai tiket pencalonan presiden turut berhadapan dengan implikasi konstitusional dari putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Analis politik senior sekaligus Direktur Eksekutif Lembaga Pemilih Indonesia (LPI), Boni Hargens, mendukung pendekatan hati-hati dan terukur yang diambil Sufmi Dasco Ahmad.
Menurutnya, regulasi pemilu bukan sekadar urusan teknis elektoral, melainkan instrumen hukum strategis untuk menjaga mutu sistem presidensial dan demokrasi nasional secara menyeluruh, sehingga pembahasannya memerlukan kajian mendalam dan pelibatan para pemangku kepentingan.
Boni menilai perumus undang-undang dituntut cermat dalam menyelaraskan dua pilar utama, yakni keterbukaan partisipasi publik dan stabilitas kelembagaan negara demi keberlanjutan demokrasi.
Sikap pimpinan DPR yang tidak tergesa-gesa mengunci opsi sebelum seluruh masukan terangkum dinilai sebagai langkah yang tepat dalam mengawal reformasi regulasi kepemiluan.
"UU Pemilu merupakan instrumen hukum yang fundamental dalam menjamin mutu pelaksanaan demokrasi. Saya percaya, itulah basis berpikir Profesor Dasco dan seluruh jajaran pimpinan DPR dalam mempertimbangkan perubahan UU Pemilu ini sehingga mereka tidak terburu-buru," ujar Direktur Eksekutif LPI tersebut dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).