Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, GEMAS Hadirkan 2 Saksi Pendamping Korban Orba

Senin, 28 September 2026 | 20:32 WIB
Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (GEMAS) di PTUN Jakarta, Senin (28/9/2026). (Suara.com/Alif Bintang)
BACA 10 DETIK
  • Gerakan Masyarakat Adili Soeharto menggugat Keppres 116/TK/2025 di PTUN Jakarta pada Senin, 28 September 2026.
  • Dua saksi bernama Ita Fatia Nadia dan Usman Hamid hadir di persidangan untuk memberikan kesaksian penting.
  • Para saksi membeberkan bukti keterlibatan Soeharto dalam berbagai pelanggaran HAM berat selama masa kepemimpinannya.

Suara.com - Sidang perkara gugatan kelayakan pemberian gelar pahlawan kepada Presiden Kedua Seoharto melalui Keppres 116/TK/2025 terus bergulir.

Saat ini, Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (Gemas) tengah berjuang membatalkan keputusan melalui gugatan mereka ke PTUN Jakarta.

Gugatan itu terigester dengan nomor 151/G/PTUN.JK dan telah memasuki tahap persidangan pemeriksaan saksi lanjutan di PTUN Jakarta pada Senin, (28/9/2026).

Pada sidang tersebut, Gemas juga menghadirkan dua saksi, Ita Fatia Nadia dan Usman Hamid, yang terlibat langsung dalam menangani para korban kekerasan rezim tangan besi Soeharto.

Tim kuasa hukum Gemas, Jane Rosalina mengatakan Ita dihadirkan mengingat rekam jejaknya sebagai Tim Pengkajian Dokumen Pelanggaran Berat HAM Soeharto dan Gugus Tugas 1965 Komnas Perempuan.

"Kesaksian Fatia Nadia dihadirkan untuk menerangkan bukti keterlibatan Soeharto dalam 10 Pelanggaran HAM yang Berat di masa kepemimpinannya membuktikan kedudukan hukum dan kerugian para penggugat individu, serta membeberkan bagaimana pola-pola kekerasan, penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, pembunuhan di luar hukum, hingga bagaimana seksualitas perempuan dirusak begitu keji," kata Jane kepada Suara.com pada Senin (28/9/2026).

Di muka persidangan, Ita menjabarkan alur komando dalam operasi pembantaian terhadap orang-orang yang dituduh memiliki hubungan dengan Partai Komunis Indonesia.

Dalam penjabarannya, Ita menduga alur komando bermuara kepada Soeharto selaku pimpinan militer tertinggi saat itu. Bahkan, perintah itu diduga terus berlanjut sampai dirinya dilantik menjadi presiden pada 1967.


"Kami melakukan penyisiran dokumen-dokumen yang menjadi basis dari dilakukannya kekerasan secara sistematis berupa berbagai keputusan yang lahir dari presiden, kemudian paling banyak dari Pangkopkamtib juga atas usulan Soeharto. Jadi dari Soeharto, kemudian ke Pangkopkamtib, kemudian ke Pangdam-pangdam di seluruh Indonesia”, jelas Ita kepada majelis hakim.

Adapun kesaksian Usman Hamid diperlukan sebagai mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) yang kerap mendampingi para korban kekerasan.

Kepada majelis hakim, Usman memaparkan hasil risetnya sat itu yang berisikan rentetan dugaan pelanggaran HAM oleh pemerintahan jenderal bintang lima tersebut.

"Kami melakukan riset bahwa rezim Soeharto banyak sekali memproduksi berbagai kejahatan, pelanggaran HAM hingga Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Peristiwa-peristiwa yang kami selidiki saat itu, pembunuhan di luar hukum, penghilangan paksa, penyiksaan sampai dengan pemerkosaan," bebernya.

Kehadiran Saksi Jadi Bukti Soeharto Tak Layak Jadi Pahlawan

Jane menambahkan, keterangan para saksi di atas seharusnya bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk membatalkan gelar pahlawan Soeharto.

"Gemas memandang bahwa Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116/TK/Tahun 2025 tanggal 6 November 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional, khususnya kepada Nomor Urut 2 atas nama almarhum Jenderal Besar TNI H. M. Soeharto dari Provinsi Jawa Tengah, masih patut diuji secara hukum dalam perkara ini," kata Wakil Koordinator KontraS ini.

Karena itu, koalisi akan konsisten untuk meminta majelis hakim untuk meminta hakim mengabulkan gugatan mereka. Selain itu, mereka meminta Presiden Prabowo Subianto untuk ikut membatalkan pemberian gelar kepada mantan mertuanya tersebut. (Reporter: Alif Bintang)

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com