- Koalisi masyarakat sipil Gemas menggugat Keppres 116/TK/2025 tentang gelar pahlawan Soeharto ke PTUN Jakarta pada tahun 2026.
- Usman Hamid menyatakan di pengadilan bahwa kasus korupsi yayasan milik Presiden Soeharto telah terbukti dan berkekuatan hukum tetap.
- ICW menilai pemberian gelar pahlawan tersebut mencederai nilai antikorupsi sehingga meminta majelis hakim PTUN membatalkan keputusan pemerintah.
Suara.com - Langkah pemerintah memberikan gelar pahlawan kepada Presiden Kedua Soeharto melalui Keppres 116/TK/2025 mendapat kecaman dari koalisi sipil. Mereka mempermasalahkan rekam jejak Soeharto yang lekat dengan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Koalisi sipil yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (Gemas) kemudian melayangkan gugatan terhadap keputusan tersebut ke PTUN Jakarta.
Perkara yang teregistrasi dengan nomor 151/G/2026/PTUN.JKT itu kini telah memasuki tahapan pemeriksaan saksi.
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan sepak terjang Soeharto dalam dugaan tindakan KKN telah menjadi pengetahuan umum.
Bahkan, kasus rasuah pada sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan jenderal bintang lima tersebut telah terbukti secara hukum.
"Khusus untuk korupsi yang melibatkan yayasan milik Presiden Soeharto itu terbukti, dan sudah inkrah. Dan kalau tidak salah, sudah dibayarkan separuh oleh pihak keluarga Soeharto," jelas Usman saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim di PTUN Jakarta, Senin (28/9/2026).
Untuk dugaan tindak rasuah Soeharto lainnya, Usman juga bercerita sempat melakukan kajian mendalam ketika masih tergabung dalam Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) pada awal reformasi.
Kajian tersebut dikepalai Teten Masduki dan temuannya telah diserahkan kepada Jaksa Agung saat itu, Andi Ghalib. Setelah itu, Kejaksaan Agung turut turun tangan menyelidiki dugaan rasuah tersebut.
"Dan berkali-kali pemeriksaan, mantan Presiden Soeharto juga dinyatakan berhalangan (hadir) karena alasan kesehatan. Hingga akhirnya pengadilan itu tidak benar-benar selesai," imbuhnya.
ICW Soroti Nilai Antikorupsi
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Aul, berpendapat pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto justru mencederai nilai-nilai antikorupsi.
Atas hal itu, ICW menolak keputusan pemerintah memberikan gelar pahlawan kepada Soeharto yang dinilai mengabaikan catatan buruk mantan presiden tersebut.
"Dalam konteks gerakan antikorupsi, kami jelas menolak gelar pahlawan diberikan negara kepada Soeharto," ungkap Aul.
Padahal, dalam TAP MPR No. XI/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, nama Soeharto disebut sebagai pihak yang patut diselidiki. Belakangan, pemerintah menghapus nama Soeharto dalam ketetapan tersebut pada 2024.
Aul pun mempertanyakan aspek moralitas dan integritas yang dimiliki Soeharto sehingga dinilai pantas mendapatkan gelar pahlawan nasional.
"Pemerintah terlalu memaksakan gelar pahlawan pada orang yang sangat banyak memiliki catatan buruk dan tidak berintegritas. Tentu ini akan berdampak pada lembaga-lembaga penegakan korupsi," tandasnya.
Karena itu, Aul berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan kesaksian mengenai rekam jejak Soeharto tersebut. Ia meminta PTUN membatalkan pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto.
Reporter: Alif Bintang