16 Tahun Perjalanan Mary Jane hingga Bebas, Komnas HAM Soroti Perlindungan Korban TPPO

Selasa, 29 September 2026 | 13:15 WIB
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah. (Suara.com/Faqih)
BACA 10 DETIK
  • Presiden Filipina memberikan pengampunan mutlak kepada korban TPPO Mary Jane Veloso pada 25 September 2026.
  • Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan proses pembebasan memakan waktu selama 16 tahun sejak tahun 2010.
  • Komnas HAM mendesak pemerintah Indonesia memperkuat pencegahan TPPO serta menerbitkan aturan turunan penghapusan hukuman mati.

Suara.com - Kebebasan Mary Jane Veloso setelah menerima pengampunan mutlak (absolute pardon) dari Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. menjadi momentum yang kembali menyoroti pentingnya perlindungan hak asasi manusia (HAM), khususnya bagi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Komnas HAM menegaskan, kebebasan Mary Jane bukan sekadar momen perayaan, tetapi juga menjadi pengingat mengenai pentingnya perlindungan HAM yang kuat oleh negara.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengapresiasi langkah Pemerintah Filipina yang akhirnya membebaskan Mary Jane Veloso, yang disebut sebagai korban TPPO.

Pembebasan tersebut berawal dari kesepakatan pemindahan Mary Jane melalui penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement) antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Filipina pada 6 Desember 2024. Hingga akhirnya, Presiden Ferdinand Marcos Jr. memberikan pengampunan mutlak kepada Mary Jane pada 25 September 2026.

Namun, Anis memberikan catatan kritis mengenai panjangnya waktu yang harus ditempuh hingga Mary Jane memperoleh kebebasannya.

“Diperlukannya 16 tahun bagi Mary Jane Veloso agar dapat bebas menunjukkan betapa panjangnya proses pemenuhan hak korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan bagaimana belum memadainya hukum dalam menjamin pelindungan hak seorang pekerja migran,” ucap Anis kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).

Menurut Komnas HAM, pengalaman Mary Jane sepatutnya menjadi pelajaran bagi setiap negara. Tanpa perlindungan HAM yang kuat, negara berisiko gagal mengidentifikasi dan menangani korban TPPO secara tepat dan efektif.

Kondisi tersebut dapat membuat korban semakin rentan terjebak dalam siklus eksploitasi dan penderitaan yang berkepanjangan, bahkan hingga menghadapi ancaman hukuman mati.

Komnas HAM juga menilai kasus Mary Jane menunjukkan pentingnya penerapan hukuman mati secara sangat hati-hati. Seluruh proses hukum perlu dijalankan secara adil sebagai bagian dari pemenuhan hak atas peradilan yang adil (fair trial).

Kasus Mary Jane Dikawal Sejak 2015

Komnas HAM telah mengawal kasus Mary Jane sejak pertama kali menerima aduan pada April 2015. Saat itu, eksekusi mati Mary Jane yang dijadwalkan pada 29 April 2015 akhirnya dibatalkan oleh Presiden Joko Widodo.

Pembatalan tersebut dilakukan setelah Maria Khristina P. Sergio, perekrut ilegal yang mengirim Mary Jane ke Indonesia, menyerahkan diri.

Sejak 2015, Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Presiden dan Jaksa Agung RI. Rekomendasi tersebut antara lain meminta agar pemeriksaan berkas perkara dilakukan secara sungguh-sungguh dan tanpa proses peradilan yang diskriminatif, sekaligus mendorong langkah-langkah menuju penghapusan hukuman mati.

Menyikapi pembebasan Mary Jane, Komnas HAM mendorong pemerintah Indonesia untuk terus memperkuat strategi pencegahan TPPO, perlindungan korban, hingga penegakan hukum terhadap para pelaku perdagangan orang.

Langkah tersebut dinilai penting agar negara mampu memberikan perlindungan secara menyeluruh kepada masyarakat, terutama kelompok rentan yang memiliki risiko lebih besar menjadi korban TPPO.

Selain itu, Komnas HAM juga mendesak Pemerintah Indonesia melanjutkan komitmen menuju penghapusan hukuman mati. Salah satunya dengan segera menerbitkan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) terkait pelaksanaan komutasi hukuman mati sebagaimana telah tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com