- Lima tahanan politik demonstrasi Agustus 2026 diduga diintimidasi penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (23/9/2026).
- Tekanan tersebut memaksa tiga tahanan menandatangani surat pencabutan praperadilan dan kuasa hukum di Jakarta.
- Tim kuasa hukum melayangkan pengaduan resmi ke Komnas HAM untuk memastikan sidang praperadilan tetap berlanjut.
Suara.com - Sebanyak lima orang tahanan politik (tapol) yang dituduh terlibat dalam demonstrasi pada 27 Agustus 2026 lalu dikabarkan mengalami dugaan intimidasi menjelang upaya mereka mengajukan praperadilan.
Para tersangka itu diduga mendapat ancaman dari penyidik Polda Metro Jaya untuk membatalkan rencana mereka menempuh jalur praperadilan.
Kuasa hukum Serikat Tahanan Politik (Setapol) Indonesia, Subhan, bercerita kelima tahanan tersebut diduga mengalami tekanan saat hendak mengajukan upaya praperadilan terkait penangkapan mereka.
Penyidik, lanjut Subhan, diduga keras memaksa mereka mencabut pengajuan praperadilan serta meminta mereka melepas kuasa hukum yang tengah dikawal tim hukum Kawal Tapol.
"Diduga keras mengalami intimidasi. Mengalami intimidasi dan tekanan untuk mencabut kuasa dan mencabut permohonan praperadilannya," kata Subhan di Jakarta pada Rabu (23/9/2026).
Akibatnya, tiga di antara mereka berakhir dengan menandatangani surat tersebut dalam kondisi tertekan. Meski begitu, Subhan berpendapat penandatanganan itu tidak sah secara hukum.
"Perjanjian yang dibuat di bawah tekanan, itu bisa batal demi hukum," jelas dia.
Menurut dia, meskipun berstatus tersangka, kelima tahanan itu berhak mendapat bantuan hukum yang profesional sesuai Pasal 142 KUHAP.
"Dan saya rasa hak-hak ini sudah dilanggar," ungkap dia.
Padahal, Kawal Tapol telah melayangkan protes kepada pihak kepolisian untuk mengklarifikasi dugaan intimidasi tersebut.
Karena itu, mereka mengajukan pengaduan ke Komnas HAM agar ikut mendampingi dan menjamin hak-hak para tahanan politik serta memastikan sidang praperadilan tetap berjalan.
Pengaduan itu mereka layangkan langsung ke Kantor Komnas HAM di Jakarta pada Rabu (23/9/2026).
Kuasa hukum Kawal Tapol lainnya, Fepti Yolanda, optimistis sidang praperadilan akan tetap berlanjut meski derasnya tekanan yang dialami pihaknya.
"Makanya kami minta Komnas HAM membantu mem-backup kami supaya praperadilan kami tetap bisa berjalan," harap Fepti.
Reporter: Alif Bintang