- Riset SDH UI mengungkapkan penerimaan CHT 2024 hanya menutupi kurang dari seperlima total beban kesehatan.
- Kenaikan tarif CHT periode 2015-2024 terbukti menurunkan konsumsi rokok serta klaim penyakit pernapasan pada BPJS.
- Koalisi masyarakat sipil merekomendasikan kenaikan tarif CHT tahun 2027-2028 serta evaluasi kebijakan secara tahunan.
Suara.com - Penerimaan negara dari sektor Cukai Hasil Tembakau (CHT) tercatat semakin tidak seimbang dibandingkan dengan lonjakan biaya medis yang harus ditanggung akibat penyakit terkait konsumsi rokok. Data terbaru menunjukkan kontribusi cukai rokok hanya mampu menutupi kurang dari seperlima total beban pembiayaan kesehatan masyarakat.
Dalam riset Social Determinants of Health Universitas Indonesia (SDH UI), ditemukan bahwa pertumbuhan biaya pengobatan penyakit akibat rokok melaju jauh lebih cepat daripada penerimaan cukai yang dihimpun negara.
Pada tahun 2024, penerimaan cukai per kapita tercatat sebesar Rp873.934. Angka ini berbanding terbalik dengan rata-rata biaya pengobatan medis untuk satu pasien kanker paru yang mencapai Rp12,1 juta, serta biaya pengobatan stroke dan penyakit kardiovaskular yang rata-rata sebesar Rp3,7 juta.
Direktur sekaligus peneliti SDH UI, Wahyu Septiono, memaparkan ketimpangan dana yang semakin melebar dari tahun ke tahun.
"Kesenjangan biaya pengobatan enam kelompok penyakit terkait rokok dan kontribusi cukai meningkat 58% sepanjang 2019-2024, sementara cakupan penerimaan cukai terhadap beban kesehatan hanya sekitar 18%," ujar Wahyu Septiono dalam media briefing di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Di sisi lain, riset dari Transdisciplinary Institute membuktikan adanya korelasi positif antara instrumen tarif CHT dengan penurunan klaim fasilitas kesehatan JKN/BPJS Kesehatan.
Sepanjang periode 2015–2024, ketika tarif tujuh layer CHT dinaikkan antara 43,5 persen hingga 214,3 persen, harga riil rokok kretek filter naik dari Rp752 menjadi Rp1.455 per batang, dan tingkat konsumsi turun sekitar 4 persen. Kenaikan harga ini berdampak langsung pada penurunan klaim penyakit pernapasan.
Peneliti Transdisciplinary Institute, Muhammad Irsyad Hawari, menjelaskan temuan risetnya terkait hubungan tarif cukai dan beban klaim kesehatan.
"Penelitian kami menunjukkan kenaikan tarif CHT berasosiasi dengan penurunan klaim ISPA, asma, dan PPOK secara signifikan. Temuan ini bersifat asosiatif, bukan kausal," terangnya.
Oleh sebab itu, koalisi masyarakat sipil itu merekomendasikan adanya kenaikan tarif CHT pada 2027–2028 serta evaluasi tahunan yang menghubungkan tarif cukai, harga rokok, prevalensi merokok, dan klaim penyakit terkait tembakau.