Remisi Sakit Indra Kenz Diinvestigasi! Bisa Kembali ke Lapas Jika Dibatalkan

Rabu, 30 September 2026 | 15:55 WIB
Indra Kenz (Instagram/@indrakenz)
BACA 10 DETIK
  • Kanwil Ditjenpas Jawa Barat mengevaluasi remisi sakit Indra Kenz untuk memastikan kesesuaian SOP.
  • Hasil investigasi maksimal dua minggu dapat membatalkan remisi dan menarik Indra kembali ke lapas jika terbukti melanggar prosedur.
  • Indra divonis 10 tahun penjara atas kasus Binomo kini menjalani pembebasan bersyarat sejak 24 September 2026.

Suara.com - Pemberian remisi sakit berkepanjangan kepada terpidana kasus penipuan Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, kini dievaluasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat.

Evaluasi dilakukan di tengah status Indra yang sudah menjalani pembebasan bersyarat. Pemeriksaan ditujukan untuk memastikan remisi yang menjadi bagian dari haknya sebagai warga binaan diberikan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno mengatakan pemeriksaan secara khusus diarahkan pada remisi sakit berkepanjangan yang diterima Indra.

"Fokus pemeriksaan diarahkan pada remisi sakit berkepanjangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan SOP," kata Ishadi di Bandung, Rabu (30/9/2026).

Hasil pemeriksaan nantinya dapat menentukan keberlanjutan remisi tersebut.

Jika ditemukan pemberian remisi yang tidak sesuai SOP, remisi dapat dibatalkan dan Indra Kenz berpotensi ditarik kembali ke lembaga pemasyarakatan atau lapas.

"Proses investigasi dan peninjauan ini diperkirakan selesai dalam waktu maksimal dua minggu tanpa mengurangi sisa masa pidana pokok," ujarnya.

Bebas Bersyarat

Indra mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah sebelumnya menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Selama menjalani pembebasan bersyarat, Indra wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali dalam sebulan. Ia juga harus mengikuti pembimbingan dan pengawasan hingga masa pembebasan bersyarat berakhir.

Indra sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan dalam perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang terkait Binomo.

Ia dinyatakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelum menjalani pidana di Lapas Cibinong, Indra sempat ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Kini, nasib remisi sakit berkepanjangan tersebut masih menunggu hasil investigasi Ditjenpas Jawa Barat.

Jika pemberiannya dinyatakan tidak sesuai prosedur dan remisi dibatalkan, status pembebasan bersyarat Indra dapat terdampak hingga kemungkinan kembali menjalani pidana di lapas. (Antara)

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com