Temuan Apartemen di Lapas Cibinong Tak Masuk BMN, Kemenimipas Ungkap Dugaan Pelanggaran Berat

Rabu, 30 September 2026 | 12:58 WIB
Kondisi terkini di Lapas Cibinong, Bogor jelang kedatangan Komisi XIII DPR RI, Rabu (30/9/2026) [Andi Ahmad S/Suara.com]
BACA 10 DETIK
  • Kemenimipas menyatakan bangunan fasilitas mewah di Lapas Cibinong tidak tercatat sebagai BMN dan dibangun tanpa dana APBN.
  • Pemeriksaan sementara oleh tim gabungan Kemenimipas menyimpulkan adanya peristiwa penyalahgunaan wewenang yang melanggar disiplin aparatur sipil negara.
  • Kemenimipas akan menyampaikan hasil akhir investigasi lengkap kepada Komisi XIII DPR RI pada hari Senin mendatang.

Suara.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkapkan bangunan yang disebut sebagai fasilitas "apartemen" di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN).

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan saat kunjungan Komisi XIII DPR RI di Lapas Cibinong, Rabu (30/9/2026), mengatakan hasil pemeriksaan sementara juga menunjukkan pembangunan fasilitas tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN," kata Rudi sebagaimana dilansir Antara.

Menurut dia, tim pemeriksa juga mendapati bangunan tersebut berada di kawasan aliran atau bantaran sungai yang tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan.

Kemenimipas kini masih menelusuri asal-usul pembangunan serta penggunaan bangunan tersebut, termasuk pihak yang pernah menempatinya dan pihak yang membiarkan fasilitas itu berada di lingkungan lapas.

Rudi mengatakan tim telah memperoleh sejumlah informasi mengenai pihak yang pernah menggunakan bangunan setelah sebelumnya Ombudsman RI menemukan foto dan sejumlah barang di dalamnya.

"Memang ada yang ditempati atau dihuni dengan ditandai adanya foto. Itu kami sudah dapatkan beberapa informasi, siapa yang di sana dan kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan dan sebagainya," ujarnya.

Selain bangunan tersebut, tim pemeriksa mendalami keberadaan sejumlah fasilitas lain, antara lain tempat kebugaran dan ruangan yang disebut direncanakan sebagai simulator golf.

Menurut Rudi, simulator golf tersebut belum selesai dibangun dan baru terdapat karpet. Tim masih mendalami proses pengadaan fasilitas tersebut.

Pemeriksaan juga mencakup ruangan asimilasi di bagian belakang yang menurut informasi telah lama digunakan sebagai tempat latihan.

Tim menemukan dua warga binaan berada di lokasi tersebut dan masih mendalami keberadaannya.

Rudi mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya peristiwa penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan ketentuan disiplin aparatur sipil negara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

"Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang," kata Rudi.

Ia menyebut penyalahgunaan wewenang termasuk kategori pelanggaran disiplin berat.

Namun, Kemenimipas belum menyampaikan pihak yang diduga bertanggung jawab karena pemeriksaan dan analisis masih berlangsung.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com