Kasus Karhutla: 138 Orang Ditetapkan Tersangka, 68 Perusahaan Disegel!

Rabu, 30 September 2026 | 20:38 WIB
64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Indonesia. [Sekretariat Kabinet]
BACA 10 DETIK
  • Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyebut 138 orang telah ditetapkan tersangka karhutla.
  • Pemerintah menyegel 68 perusahaan.
  • Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan pelaku perusakan wajib bertanggung jawab melakukan pemulihan kondisi lingkungan terdampak.

Suara.com - Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengungkapkan sebanyak 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Selain itu, 68 perusahaan telah disegel terkait kasus tersebut.

Jumhur mengatakan penindakan itu menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan.

"Soal karhutla, itu ada 68 perusahaan yang sudah disegel, kemudian ada sekitar 138 tersangka akibat mereka membakar hutan," kata Jumhur dikutip dari ANTARA, Rabu (30/9/2026).

Menurut dia, penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan akan terus dilakukan dan tidak berhenti pada kasus yang sudah ditangani saat ini.

"Pasti, dan ini akan terus berkembang," katanya.

Jumhur menegaskan pemerintah tidak boleh lemah dalam menghadapi pelaku perusakan lingkungan. Ia bahkan menyebut pencabutan izin dapat dilakukan terhadap perusahaan yang terbukti merusak lingkungan.

Kementerian Lingkungan Hidup, lanjut dia, juga tengah menyiapkan sejumlah regulasi untuk memperkuat upaya perlindungan dan penegakan hukum lingkungan.

"KLH dan Presiden sudah membuat beberapa peraturan yang sebentar lagi akan keluar untuk memastikan penegakan hukum kerusakan lingkungan," katanya.

Jumhur menambahkan, kewajiban tidak berhenti pada pemberian sanksi. Pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan juga harus bertanggung jawab memulihkan kondisi lingkungan yang terdampak.

"Bila dirusak oleh korporasi maka korporasi harus memulihkan, dirusak oleh siapapun, mereka memulihkan, termasuk masyarakat yang mengotori sungai dan sebagainya," pungkasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com