Terancam 12 Tahun Penjara! Masinis KA Argo Bromo Anggrek Terbukti Terlambat Rem Sebelum Tabrak KRL

Selasa, 29 September 2026 | 15:18 WIB
Petugas mengevakuasi gerbong KRL Commuterline usai bertabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz]
BACA 10 DETIK
  • Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka kecelakaan kereta di Bekasi Timur pada 27 April 2026.
  • Tersangka terlambat melakukan pengereman darurat saat kereta mendekati titik tumburan dengan KRL.
  • Kecelakaan maut antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia.

Suara.com - Polda Metro Jaya menetapkan masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut dengan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line tujuan Cikarang di Stasiun Bekasi Timur, 27 April 2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan fakta terkait keterlambatan pengereman.

Dari analisis data logger, rem darurat baru diaktifkan ketika posisi KA Argo Bromo Anggrek berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL.

Kecelakaan tersebut menewaskan 16 orang.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial AN, laki-laki berumur 37 tahun," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya saat konferensi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selasa (29/9/2026).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya (kiri) saat konferensi di Jakarta, Selasa (29/9/2026). ANTARA/Ilham Kausar

Dewa mengatakan penetapan AN merupakan hasil penyidikan berbasis ilmiah atau scientific crime investigation. Polisi telah memeriksa 54 saksi serta menganalisis sejumlah bukti, mulai dari rekaman CCTV, komunikasi, hingga data operasi kereta atau data logger.

Dari hasil analisis tersebut, penyidik menemukan waktu aktivasi rem darurat yang menjadi bagian penting dalam penyidikan.

"Tindakan emergency brakes (rem darurat) dilakukan oleh masinis KA Argo Bromo Anggrek pada pukul 20.51 WIB ketika posisi kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL," ungkap Dewa.

Untuk mengungkap penyebab kecelakaan, Polda Metro Jaya juga melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, Ditjen Perkeretaapian, serta sejumlah ahli.

Mereka berasal dari bidang kedokteran forensik, perkeretaapian, persinyalan, telekomunikasi hingga hukum pidana.

Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 323, Pasal 324, dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Ancaman hukuman maksimal lima sampai 12 tahun penjara. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.

Dewa menjelaskan kecelakaan maut tersebut merupakan rangkaian dari dua peristiwa yang terjadi dalam waktu berdekatan.

Sementara itu, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sebelumnya mengungkap enam faktor yang berkontribusi terhadap tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 27 April 2026.

"Faktor yang berkontribusi merupakan tindakan, kondisi, kejadian, atau kombinasi dari hal-hal tersebut yang apabila dihilangkan, dihindari, atau tidak ada, akan mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan atau mengurangi tingkat keparahan dari kecelakaan," tulis laporan KNKT. (Antara)

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com