Nahkoda KM Virgo Transport 8 Ditetapkan Tersangka dan Ditahan!

Rabu, 30 September 2026 | 21:11 WIB
Ilustrasi kecelakaan KM Virgo Transport 8. (Suara.com/Syahda)
BACA 10 DETIK
  • Baharkam Polri menetapkan nahkoda KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto, sebagai tersangka.
  • KM Virgo Transport 8 tenggelam di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada 13 September 2026 akibat cuaca buruk.
  • Sebanyak 186 korban telah ditemukan, sementara 57 orang lainnya masih dalam proses pencarian oleh tim penyelamat.

Suara.com - Baharkam Polri menetapkan nahkoda KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto, sebagai tersangka kasus kapal terbalik dan tenggelam di perairan Masalembo, Laut Jawa.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri Kombes Kukuh Prabowo mengatakan perkara tersebut ditangani Baharkam Polri setelah dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan.

"Saat ini sudah kita tangani dan saat ini kita sudah menetapkan tersangka Nahkodanya," kata kukuh kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).

Arief juga langsung ditahan oleh penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mencari pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas kecelakaan kapal.

"Pemeriksaan sementara masih berlanjut untuk mencari para pihak yang bisa dimintai pertanggung jawabannya," katanya.

57 Korban Masih Dicari

KM Virgo Transport 8 dilaporkan hilang kontak di perairan Laut Jawa pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.

Kapal tersebut berangkat dari Surabaya menuju Banjarmasin pada Sabtu (12/9/2026). Kapal dilaporkan menghadapi cuaca buruk sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi terbalik di perairan Masalembo.

Hingga kini, 186 korban telah ditemukan. Sebanyak 108 korban selamat, sementara 78 lainnya meninggal dunia.

Kekinian 57 korban lainnya masih dinyatakan hilang dan dalam proses pencarian.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com