- Mantan anggota KPU I Gusti Putu Artha bersaksi dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 30 September 2026.
- Gusti menyatakan verifikasi dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden harus dilakukan secara langsung untuk memastikan keabsahan dokumen.
- Denny Indrayana beserta pemohon lain menggugat syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dan meminta MK mendiskualifikasinya dari Pilpres 2024.
Suara.com - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Gusti Putu Artha menegaskan verifikasi dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden harus dilakukan secara langsung untuk memastikan keabsahan dokumen.
Hal itu disampaikan I Gusti saat menjadi saksi dalam sidang pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/9/2026) malam.
"Verifikasi, itu memang harus hadir karena kebenaran dokumen," kata Gusti dalam persidangan.
Gusti menyebut pemeriksaan langsung terhadap dokumen persyaratan menjadi penting karena menyangkut pencalonan presiden dan wakil presiden.
"Kelengkapan dokumen itu sekelas Presiden memang mesti datang,” ungkapnya.
I Gusti juga menyinggung ketentuan pada Pemilu 2009. Saat itu, menurut dia, dokumen pendidikan yang harus diperlihatkan tidak terbatas pada ijazah SMA, tetapi juga mencakup ijazah SD dan SMP.
“Rumusannya malah begini 2009 tidak hanya ijazah SMA ada regukasi memperlihatkan ijazah SD dan SMP," jelasnya.
Dalam sidang pembuktian tersebut, pemohon menghadirkan tiga ahli, yakni Yance Arizona, Titi Anggraini, dan Bivitri Susanti. Sementara itu, I Gusti Putu Artha dihadirkan sebagai saksi.
Gugatan PHPU ini diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Pemohon mendalilkan Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Mereka menilai putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi itu tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat yang menjadi syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Dalam salah satu petitumnya, pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran dari kontestasi Pilpres 2024.