Singgung Jabatan Komisaris, Denny Indrayana Sorot Peran Eks Ketua KPU Muluskan Pencalonan Gibran

Rabu, 30 September 2026 | 19:15 WIB
Kolase Wapres Gibran Rakabuming Raka dan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. (Suara.com)
BACA 10 DETIK
  • Denny Indrayana menduga eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari memuluskan pencalonan Gibran lewat PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
  • Dugaan tersebut disampaikan Denny dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, pada hari Rabu, 30 September 2026.
  • Denny menilai pengangkatan Hasyim sebagai Komisaris Independen PTPN I melanggar prinsip benturan kepentingan yang berlaku.

Suara.com - Denny Indrayana menyoroti kemungkinan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari ikut berperan dalam memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024.

Sorotan itu berkaitan dengan langkah Hasyim yang meneken Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam sidang syarat ijazah pencalonan Gibran dengan nomor perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, 23 September 2026, Hakim MK Eny Nurbaningsih menyoroti Pasal 18 ayat (3), apakah diterapkan dalam setiap Pilpres atau tidak.

Pasal itu mengatur tentang bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

“Seminggu sebelumnya ternyata, itu Putusan Paman Usman untuk Ponakan Gibran itu tanggal 16 Oktober 2023. 9 Oktober 2023, Ketua KPU Hasyim Asy'ari tanda tangan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 seminggu sebelumnya, yang Pasal 18 ayat (3)-nya meng-Gibran. Diundangkan 13 Oktober 2023,” kata Denny dalam Diskusi Gen Z Peduli Politik di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).

Denny kemudian menyinggung mengenai jabatan terbaru Hasyim yang kini diangkat menjadi Komisaris Independen di PT Perkebunan Nusantara I Indonesia atau PTPN I.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. (tangkap layar/NBW)

Menurut Denny, pengangkatan Hasyim tersebut melanggar prinsip benturan kepentingan.

“Sekarang dia tenang. Kenapa tenang? 3 bulan yang lalu jadi komisaris independen. Padahal dipecat sebagai Ketua KPU karena ada masalah pelanggaran kesusilaan,” kata Denny.

Denny mengatakan saat ini Indonesia belum memiliki Undang-Undang Benturan Kepentingan.

Menurutnya bila aturan tersebut diterapkan, seharusnya komisioner KPU sampai KPK berlaku masa grace period tiga sampai lima tahun untuk bisa menerima jabatan seperti komisaris.

“Nah tapi, ya mungkin sebagai bentuk terima kasih negara kepada jasa dan penghargaan karena beliau sudah dipecat, maka diberi penghargaan sebagai komisaris independen. Ini pemecatan yang dihargai kayanya,” kata Denny.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com