- Tim Komisi Pencari Fakta menduga 12 personel kepolisian terlibat pengeroyokan mematikan di Jakarta pada 27 Agustus 2026.
- Pengeroyokan pasca demonstrasi tersebut menewaskan seorang pedagang bernama Bambang Setiawan serta mencederai serius remaja bernama Fatturohman.
- KontraS, YLBHI, dan LBH Jakarta merekomendasikan Kompolnas agar menindak tegas pelaku serta mengevaluasi pengamanan unjuk rasa.
Suara.com - Tim Komisi Pencari Fakta (KPF) mengungkapkan dugaan adanya keterlibatan personel kepolisian dalam kerusuhan pasca demonstrasi di depan Kompleks Parlemen, Jakarta pada (27/8/2026) lalu.
Peristiwa itu berujung dengan pengeroyokan terhadap warga sekitar yang menewaskan seorang pedagang kaca bernama Bambang Setiawan.
Selain itu, pengeroyokan juga menyebabkan seorang remaja bernama Fatturohman mengalami cidera serius.
Dengan mengumpulkan kesaksian dari delapan informan sekitar dan menganalisa lebih dari seratus dokumentasi digital serta empat buah rekaman CCTV, temuan KPF menyibak ada 14 orang tak dikenal (OTK) yang mengeroyok Bambang dan Fatur. 12 di antaranya diduga sebagai anggota kepolisian.
"Berdasarkan hasil investigasi dari Komisi Pencari Fakta, tindak kekerasan ini melibatkan kombinasi antara aktor negara, dalam hal ini adalah aparat kepolisian non-berseragam, serta aktor non-negara," tulis KPf melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com pada Rabu, (30/9/2026).
Dari analisa KPF, kedua belas OTK itu diduga sempat terlihat mengikuti briefing bersama aparat kepolisian saat demonstrasi tengah berlangsung pada siang hingga sore hari.
Tak hanya itu, salah satu dari pengeroyok juga terlihat membawa sebuah kabel ties warna merah yang diduga digunakan sebagai alat menangkap peserta demo sebelum peristiwa pengeroyokan itu terjadi.
Atas penelusuran tersebut, belasan orang yang diduga polisi itu diduga melanggar Pasal 262 ayat, Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.
"yakni adanya pembunuhan di luar hukum yang menghilangkan hak hidup Bambang Setiawan, adanya tindakan penyiksaan oleh aparat Polri non-berseragam, baik dalam bentuk tindakan langsung ataupun pembiaran," ungkap mereka.
Karena itu, tim penyelidikan yang beranggotakan KontraS, YLBHI dan LBH Jakarta ini memberikan enam poin rekomendasi untuk segera ditindalanjuti oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Pertama, meminta Kompolnas melakukan pengawasan dan pemantauan eksternal secara independen dalam mengawal dugaan keterlibatan polisi dalam kasus tersebut.
Kedua, memastikan pengawasan juga menyasar kepada auktor intelektualis di balik rantai komando operasi.
Ketiga, Kompolnas diminta untuk memberikan rekomendasi jika nantinya ditemukan bukti keterlibatan personel.
Keempat, meminya Divisi Propam dan Bareskrim Polri untuk memberhentikan para pelaku secara tidak hormat dan memastikan keberlanjutan proses pidana.
Kelima, Menerbitkan rekomendasi soal evaluasi terhadap praktik penerjunan aparat non-berseragam dalam pengamanan unjuk rasa, karena adanya kesenjangan akuntabilitas dan memicu kewajaran atas tindakan kekerasan di luar prosedur hukum.
Terakhir, Kompolnas diminta buat mendorong Polri untuk menghentikan praktik kerjasama maupun pembiaran terhadap pengikutsertaan Pam Swakarsa yang berpotensi menciptakan konflik horizontal antar-warga, khususnya bagi warga yang ingin mengaktifkan ruang kebebasan sipil yang dijamin oleh konstitusi. (Reporter: Alif Bintang)