Baru Beroperasi 11 Hari, Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak Dibongkar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:53 WIB
ilustrasi tambang batu bara ilegal (unsplash.com/Dominik Vanyi)
BACA 10 DETIK
  • Ditreskrimsus Polda Banten menangkap tersangka PU di Kabupaten Lebak karena menambang batu bara tanpa izin.
  • Tersangka melakukan aktivitas ilegal tersebut menggunakan satu unit ekskavator serta menjual 56 ton batu bara.
  • Polisi menyita barang bukti dan menjerat tersangka dengan ancaman lima tahun penjara serta denda maksimal.

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menangkap seorang tersangka berinisial PU yang diduga melakukan penambangan batu bara tanpa izin di Kampung Songak Sabrang, Desa Parakanbeusi, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan mengenai adanya aktivitas penambangan batu bara di lokasi tersebut.

Petugas kemudian melakukan pengecekan dan menemukan kegiatan penambangan yang tidak dilengkapi izin. Aktivitas tersebut juga menggunakan satu unit alat berat jenis ekskavator.

Maruli mengatakan, tersangka melakukan penambangan sejak 19 hingga 27 September 2026.

"Batu bara yang dihasilkan kemudian dijual dengan harga sekitar Rp500 ribu per ton, dengan jumlah yang telah terjual sekitar 56 ton," ujar Maruli, Kamis (1/10/2026).

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu buah kunci alat berat ekskavator, satu karung batu bara hasil pertambangan, dan satu unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, PU dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

PU terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com