PETI Kembali Marak di Sangihe, TMS Masih Tunggu Izin Operasi dari ESDM

Senin, 28 September 2026 | 16:16 WIB
Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali dilaporkan berlangsung di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Foto ist.
BACA 10 DETIK
  • PETI kembali beroperasi di Sangihe saat TMS menunggu izin ESDM.
  • Dua WN China ditangkap membawa 16 kg emas yang diduga dari PETI.
  • PERHAPI minta pemerintah usut dugaan pihak yang melindungi PETI.

Suara.com - Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali dilaporkan berlangsung di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Aktivitas ilegal itu muncul ketika PT Tambang Mas Sangihe (TMS) masih menunggu persetujuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memulai kembali operasi produksinya.

Persoalan PETI di Sangihe bukan kali pertama mencuat. Pemerintah sebelumnya telah melakukan penertiban di lokasi pertambangan ilegal tersebut. Namun, aktivitas kembali dilaporkan berjalan setelah aparat meninggalkan lokasi.

Kasus ini juga menyeret warga negara asing. Pada September 2026, polisi menangkap dua warga negara China di Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara, dengan membawa 16 batang emas dengan berat sekitar 16 kilogram.

Emas tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal di Sangihe. Rencananya, emas dibawa ke Singapura sebelum diteruskan ke Hong Kong.

Di tengah persoalan tersebut, TMS masih menanti persetujuan operasi produksi dari pemerintah. Perusahaan menyatakan seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah dipenuhi.

Pada 8 September 2026, TMS menyebut Kementerian ESDM telah mengonfirmasi kelengkapan dokumen perusahaan dan proses pengajuan telah memasuki tahap administratif terakhir. Namun, hingga kini belum ada tanggal resmi penerbitan persetujuan operasi produksi.

Presiden Direktur TMS Terrence Filbert mengatakan perusahaan telah menggelontorkan lebih dari Rp30 miliar untuk memenuhi berbagai persyaratan pemerintah sekaligus mempersiapkan operasi secara legal.

TMS juga menyatakan siap menginvestasikan hingga Rp1 triliun untuk kegiatan operasional pertambangan di Sangihe.

Di sisi lain, muncul desakan agar pemerintah tidak hanya menertibkan PETI, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas tersebut.

Pengamat pertambangan sekaligus anggota Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Rizal Kasli meminta pemerintah mengusut aktivitas PETI di Sangihe, termasuk kemungkinan adanya pihak yang melindungi atau memfasilitasi kegiatan ilegal tersebut.

Menurut Rizal, apabila ditemukan dugaan tindak pidana maupun kerugian negara, aparat penegak hukum perlu melakukan penyidikan untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab.

Wakil Ketua PERHAPI Resvani juga meminta Ditjen Penegakan Hukum ESDM menindaklanjuti laporan mengenai aktivitas PETI yang disebut berada di wilayah TMS.

Menurut Resvani, perusahaan yang memiliki izin memang dapat melaporkan kegiatan pertambangan ilegal kepada aparat. Namun, kewenangan untuk melakukan penindakan tetap berada di tangan pemerintah dan aparat penegak hukum.

Rizal menilai persoalan PETI dan proses penerbitan izin operasi produksi TMS harus ditempatkan sebagai dua persoalan berbeda.

Penindakan terhadap PETI merupakan bagian dari penegakan hukum, sedangkan persetujuan operasi produksi TMS merupakan proses administratif yang harus mengikuti persyaratan dan ketentuan pemerintah.

“Penindakan terhadap pertambangan ilegal dan proses administratif persetujuan operasi produksi TMS. Keduanya perlu berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Rizal.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com