- Gerakan Aktivis Anti Korupsi Indonesia mendesak KPK memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- Pemeriksaan tersebut diminta setelah penyidik menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar terkait dugaan korupsi pengurusan HGB.
- Massa meminta KPK menelusuri asal-usul uang serta menguji dugaan aliran dana secara transparan sesuai hukum.
Suara.com - Sejumlah massa yang mengatasnamakan Gerakan Aktivis Anti Korupsi Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dan memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Desakan itu disampaikan setelah penyidik menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Koordinator aksi Riswan Sanun meminta KPK menelusuri secara transparan asal-usul, kepemilikan, hingga tujuan uang tersebut berdasarkan alat bukti yang sah.
“KPK harus segera memanggil dan memeriksa Nusron Wahid,” kata Riswan, dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).
Menurut Riswan, pemeriksaan Nusron diperlukan untuk menguji sejumlah informasi dalam perkara tersebut, termasuk sumber uang serta kemungkinan alirannya kepada pihak atau kegiatan tertentu.
Ia menegaskan, seluruh informasi, keterangan saksi, hingga dugaan aliran dana harus diuji melalui proses hukum.
“Jika terdapat informasi, kesaksian, dokumen, ataupun bukti elektronik yang mengarah kepada keterlibatan pihak tertentu, termasuk Nusron Wahid, maka seluruhnya harus diperiksa secara proporsional sesuai hukum,” ungkapnya.
Dalam aksinya, massa menyampaikan enam tuntutan kepada KPK.
Berikut enam tuntutan tersebut:
1. Mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa Nusron Wahid terkait perkara dugaan suap dan temuan uang sekitar Rp106,3 miliar;
2. Meminta KPK menelusuri secara menyeluruh asal-usul, kepemilikan, peruntukan, dan aliran uang yang telah disita;
3. Meminta penyidik menguji secara hukum setiap informasi mengenai dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan Muktamar ke-35 NU berdasarkan bukti dan keterangan yang sah;
4. Meminta seluruh pihak yang diduga mengetahui, menerima, mengelola, memindahkan, atau menggunakan dana diperiksa apabila ditemukan keterkaitan berdasarkan alat bukti;
5. Mendesak KPK menyampaikan perkembangan perkara kepada publik secara proporsional untuk mencegah munculnya spekulasi;
6. Meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan intervensi terhadap penyidikan KPK.