- Benny K Harman mengucapkan selamat kepada Kapolri baru Jenderal Suyudi Ario Seto pada Jumat 2 Oktober 2026.
- Benny meminta Kapolri baru mengembalikan marwah Polri sebagai pelayan masyarakat yang independen serta menghapus budaya no viral no justice.
- Ia mendesak penghentian pendekatan represif kepada masyarakat kecil transparansi anggaran ratusan triliun dan penindakan tegas terhadap aktor intelektual kejahatan.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, menyampaikan sejumlah harapan dan pesan tegas kepada Kapolri baru, Jenderal Suyudi Ario Seto.
Ia menekankan, pentingnya mengembalikan marwah Polri sebagai pelayan masyarakat, membuang budaya ‘no viral no justice’, hingga menghentikan pendekatan represif terhadap masyarakat kecil.
“Tentunya kami menyampaikan selamat kepada Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto atas amanah barunya sebagai Kapolri. Tugas Jenderal Suyudi ke depan cukup berat, untuk mengembalikan marwah Polri sebagai pelayan masyarakat,” kata Benny kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).
Benny menegaskan, bahwa Polri harus kembali berdiri tegak sebagai lembaga penegak hukum yang independen dan bukan alat kekuasaan.
“UUD 1945 Pasal 30 ayat 4 menyebut Polri sebagai alat negara, bukan alat Pemerintah, bukan alat penguasa. Dengan dinamika Polri selama beberapa tahun belakangan ini, tugas Jenderal Suyudi memastikan agar Polri kembali bekerja sesuai fungsi dan tugasnya,” jelasnya.
Ia juga menyoroti perlunya reformasi kultural secara menyeluruh di tubuh kepolisian, terutama merubah kebiasaan yang baru bergerak cepat menindak kasus setelah terekspos di media sosial.
“Harus ada reformasi kultural Polri, dari Arogansi ke pelayanan. Kasus Sambo, kasus Kanjuruhan, kasus penganiayaan warga masih membekas. Harapan kami, Kapolri baru harus berani menghapus kultur ‘no viral no justice’, serta tegakkan zero tolerance untuk pungli, pemerasan, dan backing,” ujarnya.
Jenderal Suyudi kita harapkan juga dapat mempercepat pembentukan Peradilan Pidana yang independen untuk anggota Polri, jangan hanya Sidang Etik saja.
Selain itu, Benny mendesak penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu, tidak hanya menyasar para eksekutor di lapangan tetapi juga aktor utama di balik kejahatan besar.
“Rakyat melihat selama ini hukum kita tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kasus besar seperti judi online, narkoba jaringan, tambang ilegal, TPPO, seringkali hanya eksekutor yang ditangkap,” katanya.
“Untuk itu kami meminta komitmen Kapolri baru untuk berani mengungkap aktor intelektual, dan stop pendekatan represif untuk masyarakat kecil (petani, pengemudi ojol, aktivis),” sambungnya.
Penyidikan profesional dan pembatasan penggunaan pasal-pasal bermasalah juga menjadi penekanan Benny, seperti dalam penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penggunaan UU ITE untuk pembungkaman kritik harus dihentikan. Butuh Peraturan Kapolri yang jelas untuk membatasi penggunaan pasal defamasi.
Legislator dari Dapil NTT I itu menambahkan bahwa perbaikan scientific crime investigation amat mendesak agar prosedur hukum berjalan tepat.
“Targetkan penurunan praperadilan yang dikabulkan karena salah prosedur,” katanya.