Sidang Ijazah Gibran, KBRI Canberra Tegaskan Program Pathway Australia Tak Setara SMA

Jum'at, 02 Oktober 2026 | 13:08 WIB
Ilustrasi Ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. (M. Yasir)
BACA 10 DETIK
  • Atase Pendidikan KBRI Canberra Yuli Rahmawati menyatakan pemerintah Australia tidak pernah menyetarakan program pathway dengan SMA.
  • Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 2 Oktober 2026.
  • KBRI Canberra dan KJRI Sydney melaporkan tidak pernah ada permohonan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Suara.com - Atase Pendidikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Canberra Yuli Rahmawati menjelaskan Pemerintah Australia tidak pernah menyatakan program pathway setara dengan Senior Secondary School atau SMA.

Menurut dia, program pathway merupakan program yang diikuti bagi calon mahasiswa yang akan menempuh jenjang pendidikan sarjana.

Hal itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pada pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

"Secara khusus pemerintah Australia tidak pernah menyampaikan bahwa pathway, baik professional education maupun pathway yang ada di Australia merupakan setara dengan Senior Secondary School," kata Yuli yang terhubung secara daring dengan sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).

Dia menjelaskan, bahwa pelaporan hasil pendidikan WNI di Australia tidak dilakukan melalui Atase Pendidikan dan Kebudayaan.

Namun, Atase Pendidikan dan Kebudayaan bertugas memberikan informasi khusus, termasuk surat keterangan bagi calon mahasiswa yang datang ke Australia.

Pada kesempatan yang sama, Yuli mengonfirmasi bahwa KBRI di Canberra dan KJRI di Sidney melaporkan tidak pernah ada permohonan dokumen terkait pendidikan Gibran.

“KJRI Sydney sudah menyampaikan kepada kami bahwa tidak ada permohonan dokumen-dokumen yang terkait," tandas dia.

Diketahui, sejumlah pihak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mempersoalkan jenjang pendidikannya.

Gugatan ini diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan alias Subhan Palal, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing alias Mercy Sihombing.

Dalam permohonannya, mereka menduga bahwa Gibran terindikasi kuat sedari awal tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.

Untuk itu, para pemohon menilai perlu dilakukan pembatalan terhadap Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Pada sidang sebelumnya, para pemohon meminta agar Mahkamah mengabulkan permohonan mereka untuk seluruhnya.

Mereka juga meminta agar Mahkamah menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam petitumnya, MK diminta Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com