- Khairul Fahmi menyatakan warga negara tidak otomatis memiliki hak hukum mengajukan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
- Undang-Undang Pemilu menetapkan bahwa hak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hanya diberikan kepada pasangan calon presiden.
- Setelah presiden dilantik, dugaan pelanggaran hukum pemilu diselesaikan melalui mekanisme pemakzulan sesuai Undang-Undang Dasar 1945.
Suara.com - Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Pemilihan Umum Fakultas Hukum Universitas Andalas Khairul Fahmi mengatakan kepentingan warga negara terhadap integritas pemilu tidak otomatis membuat seseorang memiliki hak untuk mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Khairul, PHPU merupakan mekanisme untuk menguji legalitas hasil suatu kontestasi pemilu dengan batas subjek, objek, dan waktu yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Ia menjelaskan, setelah presiden dan wakil presiden dilantik, status hukum mereka sudah berubah. Orang yang sebelumnya berstatus sebagai calon kemudian menjadi pemegang jabatan konstitusional sebagai presiden atau wakil presiden.
“Hal ini bukan disebabkan karena dugaan pelanggaran yang ditemukan di kemudian hari kehilangan relevansi hukumnya, melainkan karena telah terjadi perubahan status hukum dan perubahan rezim hukum yang mengaturnya,” kata Khairul dalam sidang PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (1/10) malam.
Khairul juga mengatakan pihak yang mengajukan permohonan PHPU tersebut tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
Menurut dia, berdasarkan Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 74 ayat (1b) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, hak untuk mengajukan PHPU ke MK hanya diberikan kepada pasangan calon.
Khairul menjelaskan batas waktu pengajuan PHPU bukan sekadar persoalan administrasi. Batas waktu tersebut merupakan bagian dari prinsip keadilan pemilu atau speedy trial sekaligus menjadi titik akhir tahapan pemilu.
Menurutnya, jika setiap temuan baru bisa membuat tenggang waktu pengajuan PHPU kembali dihitung, hasil pemilu tidak akan pernah memiliki kepastian hukum.
Sementara itu, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan MK mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dengan putusan yang bersifat final.
Dengan ketentuan tersebut, Khairul mengatakan tidak tersedia lagi upaya hukum untuk menguji putusan MK setelah perkara PHPU diputus.
Ia menyebut mekanisme hukum pemilu kemudian telah berakhir setelah tahapan tersebut ditutup.
Kemudian setelah pelantikan, hasil pemilu menjadi dasar legitimasi bagi pemerintahan baru. Karena itu, menurut dia, sengketa pemilu tidak dapat kembali dibuka setelah presiden dan wakil presiden dilantik.
Pasca-pelantikan, persoalan tersebut masuk ke dalam rezim jabatan konstitusional. Jika terdapat dugaan pelanggaran serius yang berkaitan dengan keberlanjutan jabatan presiden atau wakil presiden, UUD 1945 telah menyediakan mekanisme tersendiri melalui Pasal 7A dan Pasal 7B.
Mekanisme tersebut dikenal sebagai pemakzulan atau impeachment.
“Apabila fakta yang ditemukan setelah pelantikan dinilai sangat serius, sehingga berimplikasi terhadap keberlanjutan jabatan presiden atau wakil presiden, persoalannya sudah bergeser dari kelayakan calon menjadi persoalan jabatan konstitusional. Terkait hal ini, UUD 1945 telah menyediakan mekanisme tersendiri untuk menyelesaikannya, yaitu klausul 7A dan klausul 7B UUD 1945,” tegas Khairul.