- Polisi Pemalang menyelidiki kematian siswa SD dengan meminta keterangan saksi dan melakukan autopsi jenazah.
- Kapolres Pemalang mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan spekulasi liar sebelum hasil penyelidikan resmi keluar.
- Media dan masyarakat diingatkan untuk merahasiakan identitas anak serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Suara.com - Pemalang, Jawa Tengah, masih menyelidiki penyebab meninggalnya seorang siswa sekolah dasar di wilayah tersebut. Polisi meminta masyarakat tidak menyebarkan spekulasi sebelum hasil penyelidikan resmi diperoleh.
"Kami masih melakukan pendalaman, sehingga asyarakat jangan berspekulasi dengan memberikan narasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana di Pemalang, Minggu.
Untuk mengungkap penyebab kematian korban, Tim Laboratorium Forensik dan Bidang Kedokteran Kepolisian Polda Jateng telah melakukan autopsi terhadap jenazah korban di Rumah Sakit Daerah Ashari, Pemalang.
"Kami telah meminta keterangan dari keluarga korban dan saksi-saksi, serta melakukan autopsi pada jenazah anak korban untuk mengetahui penyebab kematian korban," katanya.
Kasus tersebut bermula setelah polisi menerima laporan dari warga mengenai meninggalnya korban. Penyidik kemudian meminta keterangan dari keluarga sebelum autopsi dilakukan atas persetujuan pihak keluarga.
"Usai meminta keterangan dari keluarga korban, dilanjutkan autopsi atas persetujuan keluarga pada jenazah anak korban untuk mengetahui penyebab kematian anak korban," katanya.
Polisi menyatakan penyelidikan masih berjalan. Jika dari hasil pendalaman ditemukan unsur pidana, perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan, jika ditemukan adanya unsur pidana maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Rendy yang didampingi Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela juga mengingatkan media dan masyarakat mengenai perlindungan identitas anak dalam pemberitaan.
Ia mengatakan Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mewajibkan identitas anak yang menjadi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), anak korban maupun anak saksi dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak maupun elektronik.
Selain itu, polisi mengingatkan penyebaran informasi palsu melalui media sosial dapat memiliki konsekuensi hukum berdasarkan ketentuan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik.
"Kami berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar menunggu hasil resmi penyelidikan dan mempercayakan penanganan kasus kepada pihak kepolisian," katanya.