News / Nasional
Senin, 17 Agustus 2026 | 21:26 WIB
Tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Setya Budi Dias (kanan), berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/8/2026). ANTARA/Rio Feisal
Baca 10 detik
  • KPK menyatakan Setya Budi Dias tidak diadili secara etik karena sudah bukan pegawai KPK.
  • Setya Budi Dias dan ayahnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Pemalang.
  • Bupati Pemalang Anom Widiyantoro turut menjadi tersangka dalam operasi tangkap tangan KPK pada Juli 2026.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menindak dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Setya Budi Dias (DIS) yang merupakan polisi yang sedang bertugas di KPK saat ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

“Untuk DIS ini tidak menjadi ranah penegakan etik di KPK atau di Dewan Pengawas karena sudah tidak lagi menjadi insan Komisi (KPK),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/8/2026).

Walaupun demikian, Budi mengatakan KPK tetap melakukan evaluasi untuk mencegah terjadinya kasus serupa.

Dias sebelumnya diduga KPK membocorkan informasi penyelidikan kepada ayahnya. Kemudian, ayahnya memanfaatkan informasi tersebut untuk melakukan pemerasan.

“Tentunya Dewan Pengawas juga ada kebutuhan untuk melakukan evaluasi terkait dengan proses bisnis-proses bisnis, khususnya di bidang administrasi ya, supaya hal-hal demikian tidak kembali terjadi,” katanya sebagaimana dilansir Antara.

Sebelumnya, KPK pada 28 Juli 2026 melakukan operasi tangkap tangan ke-18 yang dilakukan selama 2026.

Salah satu dari 21 orang yang ditangkap dalam operasi tersebut adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Pada 30 Juli 2026, KPK mengumumkan hasil OTT itu dan menyatakan terdapat dua klaster kasus.

Pertama, dugaan pemerasan oleh Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta.

Baca Juga: Bukan 2 Jam, Keluarga Tahanan KPK Dapat 'Bonus' Waktu Kunjungan di Hari Kemerdekaan

Dalam klaster ini, tersangkanya adalah Anom Widiyantoro dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris.

Kedua, dugaan pemerasan oleh polisi dan ayahnya terhadap Anom Widiyantoro. Tersangka pada klaster ini adalah Setya Budi Dias selaku polisi yang sedang bertugas di KPK beserta ayahnya, Lilik Budi Suprianto.

Load More