Bupati Gowa Tunjukkan Video Kepala Kantor Pos Akui Salah Kirim Surat MA

Senin, 05 Oktober 2026 | 08:03 WIB
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (kanan) didampingi kuasa hukumnya Adhi Bintang memberikan keterangan terkait surat Mahkamah Agung (MA) yang tidak diterimanya karena salah dikirim ke Pengadilan Agama Sungguminasa, di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu (4/10/2026) malam. ANTARA/Darwin Fatir
BACA 10 DETIK
  • Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mengungkap rekaman pengakuan kesalahan pengiriman surat Mahkamah Agung oleh PT Pos Sungguminasa.
  • Surat tanggapan pemberhentian yang dikirim 2 September 2026 keliru dikirim ke Pengadilan Agama hingga putusan keluar pada 1 Oktober.
  • Kuasa hukum Bupati Gowa melaporkan dugaan kesalahan pengiriman surat tersebut ke Polda Sulawesi Selatan.

Suara.com - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memperlihatkan rekaman video Kepala PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa Kurniawan yang mengakui kesalahan pengiriman surat Mahkamah Agung (MA).

Surat tersebut seharusnya ditujukan kepada Sitti Husniah untuk memberikan tanggapan dalam perkara uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentiannya.

Namun, surat justru dikirim ke Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa.

Video pengakuan tersebut diperlihatkan kuasa hukum Sitti Husniah kepada wartawan saat konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu (4/10/2026) malam.

"Berkaitan dengan kiriman tersebut, kami dari pihak PT Pos Indonesia, khususnya Kepala PT Pos Sungguminasa, telah menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dan mengakui kesalahan dan kelalaian yang kami lakukan terhadap kiriman Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk tujuan Bupati Gowa," kata Kurniawan dalam rekaman tersebut.

Kuasa Hukum Bupati Gowa Adhi Bintang mengatakan surat dari MA diserahkan kepada PT Pos pada 2 September 2026. Namun, surat tersebut tidak pernah diterima Sitti Husniah hingga MA memutus perkara pada 1 Oktober.

"Ini terungkap saat pihak Mahkamah Agung mengatakan surat tersebut sudah dikirim melalui PT Pos sebulan lalu. Setelah ditelusuri, PT Pos mengantar ke Kantor Pengadilan Agama, bukan di Kantor Bupati," jelasnya.

Adhi mengatakan persoalan tersebut diketahui ketika tim kuasa hukum mendatangi MA di Jakarta pada Jumat (2/10). Mereka datang untuk mengetahui perkembangan perkara sekaligus menyampaikan tanggapan Bupati Gowa.

Namun, saat tiba di MA, mereka mendapat informasi bahwa perkara tersebut telah diputus sehari sebelumnya, Kamis (1/10).

"Itu yang kemudian menjadi tanda tanya besar, sehingga apa yang disampaikan oleh klien kami bahwa apakah ini ada dugaan upaya sabotase, sebab klien kami tidak pernah mendapatkan surat dari MA," katanya.

Menurut Adhi, surat tersebut penting karena seharusnya memberikan kesempatan kepada Sitti Husniah sebagai pihak termohon untuk menyampaikan tanggapan terhadap permohonan uji pendapat DPRD Gowa.

Tim kuasa hukum kemudian menelusuri keberadaan surat tersebut. Mereka mendapat informasi bahwa surat sempat berada di Pengadilan Agama Sungguminasa selama sekitar satu bulan.

Surat baru dikembalikan kepada PT Pos pada Jumat (2/10), sehari setelah MA mengeluarkan putusan.

Atas persoalan tersebut, tim kuasa hukum Bupati Gowa telah melaporkan dugaan kesalahan pengiriman surat ke Polda Sulawesi Selatan. Mereka meminta polisi menelusuri apakah peristiwa tersebut murni kelalaian atau terdapat unsur kesengajaan.

"Tentu berdasarkan runutan kasus ini, penyidik akan lebih mudah untuk mengetahui apa motifnya. Karena siapa pengirimnya, siapa penerimanya di Pengadilan Agama, itu sangat jelas. Kami sudah melampirkan bukti-bukti ini juga di Polda," kata Adhi.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com