Surat MA Salah Alamat, Bupati Gowa Kehilangan Hak Tanggap dan Bakal Lawan Putusan Pemberhentian!

Senin, 05 Oktober 2026 | 07:30 WIB
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (kiri) didampingi kuasa hukumnya Adhi Bintang (kanan) memberikan keterangan terkait rencana menempuh langkah hukum setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa mengenai usulan pemberhentiannya, di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu (4/10/2026) malam. ANTARA/Darwin Fatir
BACA 10 DETIK
  • Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang akan menempuh langkah hukum karena kehilangan hak menyampaikan tanggapan di MA akibat salah kirim surat.
  • Mahkamah Agung resmi mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian Sitti Husniah pada Kamis, 1 Oktober 2026.
  • Tim kuasa hukum melaporkan dugaan sabotase pengiriman surat tersebut ke Polda Sulawesi Selatan untuk ditelusuri lebih lanjut.

Suara.com - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang akan menempuh langkah hukum setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentiannya.

Sitti mempersoalkan surat MA yang memberinya kesempatan menyampaikan tanggapan dalam perkara tersebut. Surat itu disebut tidak pernah diterimanya karena salah dikirim PT Pos Indonesia ke Pengadilan Agama Sungguminasa.

Sitti menduga kesalahan pengiriman tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Akibatnya, ia mengaku kehilangan kesempatan menggunakan haknya untuk memberikan tanggapan sebelum MA menjatuhkan putusan.

"Upaya hukum akan saya lakukan termasuk juga menyampaikan surat secara resmi kepada Mahkamah Agung, Kemendagri, terhadap sabotase surat tanggapan saya yang seharusnya saya berikan kepada MA yang merupakan hak dari saya selaku Bupati Gowa," katanya saat konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu (5/10/2026) malam.

Menurut Sitti, surat dari MA sebelumnya diserahkan kepada PT Pos pada awal September 2026. Namun, surat tersebut justru dikirim ke Pengadilan Agama Sungguminasa dan baru ditarik kembali pada Jumat (2/10).

Persoalan itu diketahui tim kuasa hukum ketika mendatangi MA di Jakarta pada Jumat (2/10) untuk mengetahui perkembangan perkara sekaligus bermaksud menyerahkan tanggapan Sitti.

Namun, saat itu mereka mengetahui MA telah lebih dulu memutus perkara tersebut sehari sebelumnya, Kamis (1/10).

"Hal ini di luar dari dugaan kami dan tentunya terhadap apa yang terjadi akan segera kami tindak lanjuti," katanya.

Tim kuasa hukum kemudian mengadukan dugaan kelalaian dalam proses pengiriman surat tersebut ke Polda Sulawesi Selatan untuk ditelusuri lebih lanjut.

Kuasa Hukum Bupati Gowa Adhi Bintang mengatakan pihaknya juga menyiapkan sejumlah langkah hukum terhadap putusan MA.

"Sebagai warga negara Indonesia, Ibu Bupati tentu memiliki hak hukum. Kami akan melakukan segala upaya hukum, termasuk menyusun surat kepada Mahkamah Agung yang nantinya akan ditembuskan kepada Kementerian Dalam Negeri dan DPRD Kabupaten Gowa," katanya.

Di sisi lain, Sitti menilai dinamika politik terkait usulan pemberhentian dirinya mulai mengganggu pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Gowa.

"Tentu ini sangat mengganggu jalannya proses pemerintahan dan yang pasti proses pelayanan bagi masyarakat. Itu yang sangat tidak saya inginkan," katanya.

MA mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Sitti Husniah dalam perkara yang diputus pada Kamis (1/10).

Perkara tersebut diregistrasi MA pada 21 Agustus 2026 setelah DPRD Gowa mengajukan permohonan uji pendapat terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa.

Berdasarkan informasi perkara MA, amar putusan menyatakan mengabulkan permohonan dan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.

Putusan MA tersebut merupakan bagian dari mekanisme pemberhentian kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (Antara)

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com