Sidang Roy Suryo di PN Jaktim Digelar 'Gelap-gelapan': Listrik Padam saat Jaksa Bacakan Replik!

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:36 WIB
Persidangan perkara pencemaran nama baik yang menjerat mantan Menpora Roy Suryo sempat terhenti akibat listrik di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur padam, Senin (5/10/2026). [Suara.com/Alif]
BACA 10 DETIK
  • Sidang pencemaran nama baik Roy Suryo di PN Jakarta Timur terhenti akibat padamnya listrik.
  • Peristiwa pemadaman terjadi pada Senin, 5 Oktober 2026, pukul 09.36 WIB saat pembacaan replik.
  • Aliran listrik kembali menyala tujuh menit kemudian sehingga persidangan dapat dilanjutkan secara normal.

Suara.com - Persidangan perkara pencemaran nama baik yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sempat terhenti setelah listrik di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur padam, Senin (5/10/2026).

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 09.36 WIB, saat jaksa penuntut umum (JPU) tengah membacakan replik atau tanggapan atas pledoi yang diajukan Roy.

Pantauan Suara.com di lokasi, padamnya listrik membuat ruang sidang gelap. Mikrofon juga ikut mati sehingga pembacaan replik oleh jaksa sempat terhambat.

"Bagaimana bisa dilanjut?? tanya hakim kepada peserta sidang.

Meski fasilitas persidangan tidak dapat digunakan secara normal, jaksa dan terdakwa sepakat melanjutkan persidangan.

Listrik kembali menyala sekitar pukul 09.43 WIB. Persidangan kemudian dilanjutkan secara normal.

Sidang tersebut merupakan lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang menjerat Roy Suryo.

Perkara itu berkaitan dengan pernyataan Roy yang menuding ijazah sarjana Jokowi palsu.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, agenda sidang hari ini adalah pembacaan replik jaksa penuntut umum atas pledoi yang sebelumnya disampaikan terdakwa.

Reporter: Alif Bintang

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com