Tak Berhenti di MK, Refly Harun Cs Bersiap Ajukan Pemakzulan Gibran ke DPR!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:25 WIB
Kuasa hukum pemohon perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Refly Harun, akan membawa wacana pemakzulan Gibran ke DPR. [Suara.com/Dea]
BACA 10 DETIK
  • Kuasa hukum pemohon Refly Harun berencana membawa wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke DPR.
  • Langkah tersebut diambil setelah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan perkara PHPU terkait syarat pendidikan Gibran.
  • Refly berharap upaya pemakzulan ini dapat berkembang menjadi gerakan besar yang melibatkan dukungan jutaan masyarakat luas.

Suara.com - Kuasa hukum pemohon perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Refly Harun, akan membawa wacana pemakzulan Gibran ke DPR dalam waktu dekat.

Langkah tersebut disiapkan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran saat Pilpres 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Refly mengatakan salinan putusan MK akan menjadi bahan bagi pihaknya untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk mengajukan pemakzulan Gibran melalui DPR.

“Setelah ada putusan, itu yang akan menjadi bahan kita untuk ke DPR. Nah apakah nanti kita ke pimpinan DPR dulu, apakah kita ke komisi politiknya dan lain sebagainya itu hal yang akan kita diskusikan ya,” kata Refly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

Refly juga mengajak pihak lain bergabung dalam upaya tersebut. Ia berharap langkah pemakzulan tidak hanya dilakukan oleh 12 pemohon perkara di MK, tetapi mendapat dukungan yang lebih luas.

“Jadi gerakan ini harus menjadi gerakan yang besar, gelombang yang besar. Jadi bukan lagi pemohonnya 12 orang, tapi pemohon untuk impeachment keduabelas juta orang,” tandas dia.

Perkara Syarat Pendidikan Gibran

Perkara tersebut diajukan sejumlah pihak ke MK dengan mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Para pemohon terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan alias Subhan Palal, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing alias Mercy Sihombing.

Mereka mendalilkan Gibran sejak awal tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Karena itu, pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 serta menyatakan pencalonannya cacat hukum sejak awal.

Para pemohon juga meminta MK membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon, nomor urut, hasil Pemilu 2024, hingga penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Selain itu, MK diminta membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang telah dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

“Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat,” kata Bambang Widjojanto saat membacakan petitum.

Para pemohon juga meminta MK memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Namun, dalam putusannya, MK tidak menerima permohonan tersebut. Dengan putusan itu, petitum yang diajukan para pemohon tidak dikabulkan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com