Pakar Hukum Tata Negara: MK Menyimpulkan, Ijazah SMA Gibran Memang Tidak Ada

Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:23 WIB
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kiri) berbincang dengan Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin (kanan) usai menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI tahun 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/kye]
BACA 10 DETIK
  • MK menilai tidak ada bukti ijazah SMA luar negeri milik Wapres Gibran Rakabuming Raka.

  • Permohonan diskualifikasi Gibran ditolak MK karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum sah.

  • Bivitri Susanti menilai MK sudah menyentuh substansi perkara meski terganjal masalah legal standing.

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membuktikan bahwa dokumen penyetaraan pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bukan merupakan bukti kelulusan tingkat SMA. Meski temuan substansial ini terungkap di persidangan, Hakim Konstitusi tetap menolak permohonan diskualifikasi akibat gugurnya kedudukan hukum para pemohon.

Langkah MK yang memutus perkara ini memperlihatkan dinamika politik hukum paling jauh yang bisa diambil oleh lembaga peradilan tersebut. Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai hakim sebenarnya menyetujui pokok perkara, tetapi terikat oleh aturan kedudukan hukum.

“MK menyimpulkan, ijazah SMA Gibran mmg tdk ada. Tp MK tdk lanjut menimbang hal2 yg diminta krn pemohon dianggap tdk punya legal standing,” tulisnya di X miliknya, Rabu (7/10/2026).

Ilustrasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat ke Mk. [Suara.com/Syahda]

Penilaian tersebut menunjukkan bahwa pihak penggugat tidak sepenuhnya menelan kekalahan dalam persidangan ini. Mahkamah secara tidak langsung mengarahkan sorotan publik pada keabsahan syarat administrasi yang digunakan saat pendaftaran.

“Kalah? Tidak juga. Nampaknya memang ini yg terjauh sec. poltk yg bisa diputus MK. Tetap menilai substansi tapi diganjal sendiri di legal standing,” tulisnya lagi.

Ketua MK Suhartoyo secara resmi membacakan ketetapan sidang perselisihan hasil pemilihan umum yang membatalkan tuntutan para pemohon. Keputusan tersebut menutup ruang pembatalan jabatan melalui skema sengketa pemilu.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo saat membacakan putusan.

Hasil pemeriksaan mendalam membuktikan bahwa tidak ada berkas resmi luar negeri yang setara dengan ijazah sekolah menengah atas milik Gibran. Kepolisian maupun lembaga pendidikan tidak mampu menyajikan bukti fisik kelulusan jenjang tersebut.

"Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas," kata Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan putusan.

Kesimpulan ini diambil setelah MK menghadirkan jajaran ahli, saksi pendukung, hingga meminta keterangan langsung dari Kemendikdasmen serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Australia. Seluruh fakta persidangan mengonfirmasi kekosongan dokumen kelulusan yang sah.

Pemeriksaan majelis hakim mengungkap bahwa berkas certificate of attendance yang diklaim sebagai dasar Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 hanyalah bukti kehadiran belajar. Surat tersebut sama sekali tidak mencerminkan status tamat belajar seseorang dari suatu lembaga pendidikan.

Hakim menegaskan frasa "dinilai memiliki pengetahuan setara" dalam surat penyetaraan tidak memenagkan batasan minimal lulusan SMA sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Namun, status Gibran yang sudah dilantik membuat skema gugatan sengketa pemilu menjadi tidak relevan lagi.

"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," ujar hakim.

Atas dasar pertimbangan teknis hukum tersebut, eksepsi dari pihak Termohon mengenai syarat legal standing akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim. Tuntutan utama untuk membatalkan keterpilihan Wapres resmi mentok di ranah formalitas.

"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Sebagai latar belakang, gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini diajukan oleh Denny Indrayana dan rekannya. Sidang putusan itu digelar secara terbuka di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/10/2026).

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com