Putusan MK soal Pendidikan Gibran Bikin Publik Heboh: Loker Saja Minimal S1, Kok Bisa?

Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:05 WIB
Gibran Rogoh Kocek Dalam-dalam Beli Jam Ini di Bekasi, Reaksi Selvi Ananda Curi Perhatian [Suara.com/Mae Harsa]
BACA 10 DETIK
  • Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA bagi Gibran Rakabuming Raka pada sidang di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
  • Hakim Konstitusi Asrul Sani menjelaskan bahwa dokumen yang ada hanyalah bukti kehadiran sekolah, bukan bukti kelulusan resmi.
  • Mahkamah Konstitusi tetap menyatakan permohonan sengketa Pilpres 2024 dari Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak dapat diterima.

Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 memicu beragam reaksi publik.

Sorotan muncul setelah MK dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan bukti berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.

Pernyataan tersebut langsung menjadi bahan perbincangan di media sosial.

Sejumlah warganet bahkan membandingkan persoalan syarat pendidikan Gibran dengan persyaratan pendidikan yang lazim ditemukan dalam lowongan pekerjaan di Indonesia.

“Prabowo: Lulusan SMA. Gibran: Lulusan SMP. Meanwhile loker di Indo: pendidikan minimal S1, pengalaman 2 tahun, umur maksimal 25 tahun,” tulis salah satu pengguna X.

Layar menampilkan riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sidang pembacaan putusan atas perkara terkait ijazah Wapres Gibran saat pencalonan Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Komentar lain mempertanyakan implikasi hukum dari pertimbangan MK tersebut. Seorang pengguna media sosial bahkan menilai persoalan itu harus ditindaklanjuti oleh lembaga negara terkait.

“Jadi jelas ya bahwa Gibran itu tidak memiliki ijazah selevel SMA. Jadi dia cacat hukum, tinggal kita tunggu proses selanjutnya,” tulis akun tersebut.

Dalam sidang pengucapan putusan, Hakim Konstitusi Asrul Sani mengatakan MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat.

“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat,” kata Asrul dalam persidangan di Gedung MK RI, Jakarta.

Menurut MK, fakta tersebut juga diperkuat keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan. Dokumen yang ditemukan sebagai pendukung surat penyetaraan bukan berupa ijazah, melainkan certificate of attendance, academic record, dan explanation of grades.

MK kemudian menilai certificate of attendance tidak dapat diposisikan sebagai bukti kelulusan.

“Menurut Mahkamah, certificate of attendance dan dokumen tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat, melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” ujar Asrul.

Meski menyampaikan pertimbangan tersebut, MK pada akhirnya menyatakan permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak dapat diterima.

Salah satu pertimbangannya berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon dalam mengajukan sengketa hasil Pilpres 2024 yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran.

Dengan demikian, pertimbangan MK mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah setara SMA tidak serta-merta menjadi putusan yang menyatakan Gibran tidak sah sebagai wakil presiden.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com