Tanggapi Temuan MK soal Ijazah Gibran, Deddy Sitorus: Sejak Awal Tak Penuhi Syarat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:20 WIB
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Yevri Sitorus. (Suara.com/Bagaskara)
BACA 10 DETIK
  • Hakim MK Arsul Sani menyatakan tidak ada bukti ijazah SMA luar negeri Gibran Rakabuming Raka dalam sidang di Jakarta pada Selasa (6/10/2026).
  • Deddy Yevri Sitorus dari PDIP menilai pencalonan wakil presiden tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi syarat administrasi perundang-undangan.
  • DPR RI berpeluang menindaklanjuti temuan Mahkamah Konstitusi tersebut melalui mekanisme hak angket atau pembentukan panitia khusus secara politik.

Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Yevri Sitorus, memberikan tanggapan keras terkait putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tanggapan tersebut merespons pernyataan Hakim Konstitusi Arsul Sani yang menyebut MK tidak menemukan bukti bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat dari luar negeri yang setara dengan jenjang tersebut.

Deddy menilai temuan MK itu menunjukkan bahwa sejak awal terdapat persoalan dalam administrasi pencalonan Gibran dan menduga hal tersebut berkaitan dengan pemenuhan syarat pencalonan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Menurut saya yang paling penting dari putusan itu adalah fakta bahwa MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran punya ijazah SMA atau yang setara. Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden. Oleh karena itu patut diduga bahwa dokumen yang disampaikan sebagai syarat administrasi pencalonan itu cacat secara hukum," kata Deddy kepada Suara.com, Rabu (7/10/2026).

Ketua DPP PDIP tersebut menilai, apabila syarat yang ditetapkan undang-undang memang tidak terpenuhi, persoalan tersebut dapat berimplikasi pada dugaan pelanggaran hukum.

"Karena dia sudah terpilih tetapi dengan melanggar syarat yang ditetapkan oleh UU, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum dan atau melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UUD RI Pasal 7A dan 7B," ujarnya.

Menurut Deddy, putusan MK juga membuka ruang bagi pihak atau lembaga yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, baik melalui mekanisme hukum maupun politik.

"Itulah menurut saya kenapa MK menyerahkan kepada lembaga lain untuk melakukan proses hukum dan atau mekanisme politik untuk menindaklanjuti. Jadi dimungkinkan mereka yang punya legal standing untuk melakukan gugatan hukum terhadap para pihak yang terkait dengan kemungkinan rekayasa syarat pencalonan," jelas Deddy.

Ia juga mengatakan DPR RI berpeluang mengambil langkah politik untuk merespons fakta yang muncul dalam persidangan MK.

"Juga secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti Pansus dan atau Angket," pungkasnya.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat di luar negeri yang dapat disetarakan dengan jenjang tersebut.

Pernyataan itu disampaikan dalam sidang putusan perkara PHPU yang berkaitan dengan syarat pendidikan dalam pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

"Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu," kata Arsul Sani dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com