Respons Gibran Usai Putusan MK: Kalau Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Saya Kuliah S1 di Singapura

Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:14 WIB
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/kye]
BACA 10 DETIK
  • Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan fokus bekerja di Jakarta pada Rabu, 7 Oktober 2026.
  • Mahkamah Konstitusi menolak perkara syarat pendidikan Gibran tetapi menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah luar negeri setara SMA.
  • Gibran menanggapi bahwa dirinya dapat menempuh pendidikan sarjana di Singapura karena telah menyelesaikan pendidikan setara sekolah menengah.

Suara.com - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan akan tetap fokus menjalankan tugas pemerintahan dan mendukung visi, misi, serta program Presiden Prabowo Subianto setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikannya.

Pernyataan tersebut disampaikan Gibran saat ditemui di Jakarta, Rabu (7/10/2026), merespons putusan MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait syarat pendidikan dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

“Ya, terima kasih. Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran di JCC, Jakarta.

Dalam putusannya, MK menolak permohonan dalam perkara tersebut. Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.

Gibran kemudian menanggapi persoalan tersebut dengan menyebut bahwa dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi apabila tidak menyelesaikan pendidikan setara SMA.

“Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu,” ujar Gibran.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai bukti kelulusan dari pendidikan setara SMA yang menjadi bagian dari pertimbangan MK, Gibran tidak memberikan penjelasan lebih jauh.

“Ya, itu nanti segera kami follow up, ya? Terima kasih,” kata Gibran.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pembacaan putusan menyatakan MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam UU Pemilu.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com