Pengamat: Gibran Terdiskualifikasi Sebagai Wapres Secara Hukum Usai Putusan MK Soal Ijazah SMA

Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:15 WIB
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Wamena, Papua, viral di media sosial. (tangkap layar)
BACA 10 DETIK
  • Ray Rangkuti menilai Gibran berada dalam posisi terdiskualifikasi otomatis akibat masalah ijazah SMA.

  • Temuan MK mengenai syarat pendidikan membuka celah impeachment dan tindak lanjut keputusan KPU.

  • Putusan konstitusi diprediksi menjadi alat tawar dan sandera politik parpol terhadap Gibran.

“Kedua, DPR melakukan langkah-langkah politik untuk memastikan bahwa wakil presiden yang tidak memenuhi syarat tidak dapat lagi menjabat sebagaimana ketentuan perundang-undangan. Khususnya konstitusi yang menyebut bahwa seorang Presiden ataupun Wakil Presiden yang tidak lagi memenuhi syarat dapat dilakukan impeachment terhadap dirinya,” kata Ray.

Dinamika hubungan antarpartai politik diperkirakan bakal memanfaatkan temuan resmi ini sebagai instrumen tekanan strategis terhadap kelompok pendukung Istana.

“Saya kira mereka memilih langkah yang ketiga. Yaitu isu atau fakta ini akan dijadikan semacam negosiasi politik terhadap Gibran dan tentu saja seluruh pendukung Gibran agar tidak terjadi lagi langkah-langkah yang dianggap mendahului Presiden,” ujar Ray.

“Dalam bahasa yang lain, putusan MK ini akan dijadikan sebagai alat ‘sandera’ oleh parpol terhadap Gibran dan keluarga besar Jokowi,” lanjutnya.

Keberlanjutan kepemimpinan kini sangat ditentukan oleh kalkulasi dukungan koalisi partai ketimbang argumen hukum di atas kertas semata.

“Politik ini ditopang oleh dua hal. Yaitu yang berhubungan dengan legal formal, dan legal formalnya sekarang terbukti tidak terpenuhi. Dan yang kedua, tentu saja adalah kemauan politik atau dukungan politik,” kata Ray.

Kerentanan posisi jabatan Wakil Presiden akan sangat bergantung pada fluktuasi komitmen peta kekuatan politik di parlemen hingga akhir periode.

“Sekarang posisi Gibran sangat tergantung pada yang kedua ini, yaitu perlu dukungan politik. Bila dukungan politik merendah, maka nasib Gibran sangat riskan. Tetapi apabila dukungan politik tetap stabil, tentu saja nasib Gibran tetap berlanjut sampai 2029,” ujarnya.

Latar belakang perkara ini bermula dari gugatan perselisihan hasil pemilu yang mempersoalkan keabsahan berkas pendaftaran calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mahkamah Konstitusi menolak mendiskualifikasi secara langsung karena masa pendaftaran telah usai dan penetapan pelantikan 20 Oktober 2024 sudah berkekuatan hukum, sehingga kewenangan evaluasi syarat dikembalikan kepada lembaga terkait dan mekanisme DPR.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com