PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres

Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:56 WIB
ilustrasi Polemik Ijazah Gibran.
BACA 10 DETIK
  • Politikus PDIP Andreas Hugo Pareira menyarankan Gibran Rakabuming Raka mundur sebagai Wakil Presiden pada 7 Oktober 2026.
  • Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak ada bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah SMA dalam sidang putusan 6 Oktober 2026.
  • Gibran membantah keraguan tersebut dengan menyatakan dirinya mampu menempuh pendidikan tinggi hingga jenjang sarjana di Singapura.

Suara.com - Andreas Hugo Pareira, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Organisasi dan Keanggotaan, secara terbuka menyarankan Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI, Rabu (7/10/2026).

Desakan tersebut dilontarkan setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan Gibran memiliki ijazah SMA.

Meski begitu, dalam sidang putusan yang dibacakan pada Selasa (6/10) malam, MK tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya karena sudah tak lagi masuk dalam rezim sengketa Pilpres 2024.

"Sekarang kan terbukti ya (tak punya ijazah SMA). Jadi, apa masih mau menjalani tugas sebagai wapres sambil ikut paket C? Kalau saya rasa, lebih baik mundur, itu lebih terhormat," kata Andreas Hugo Pareira.

Segendang sepenarian, politikus PDIP lainnya, Guntur Romli, menegaskan putusan MK sudah mencatat fakta penting soal status pendidikan Gibran.

"PDIP Perjuangan menilai putusan ini tidak membenarkan pencalonan Gibran secara substansial. Memang, pintu prosedur (diskualifikasi Gibran) sudah tertutup. Tapi fakta kebohongan Gibran lulus SMA sudah tercatat dalam putusan negara," kata Guntur Romli.

Menanggapi temuan MK dan desakan dari berbagai pihak, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tetap tenang.

Ia membantah keraguan terkait riwayat pendidikannya dengan merujuk pada jenjang pendidikan tinggi yang pernah ditempuhnya di luar negeri.

“Kalau saya tidak lulus SMA, enggak mungkin saya bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai sarjana, di Singapura," kata Gibran.

Gibran juga menyatakan rasa hormatnya terhadap proses hukum yang telah berlangsung di Mahkamah Konstitusi.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com