Usai Putusan MK, Bola Pemakzulan Gibran Ada di Senayan: Pengamat Sebut Tergantung Prabowo Cs

Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:46 WIB
Gibran Rakabuming Raka (instagram)
BACA 10 DETIK
  • Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka, sehingga polemik kualifikasi pendidikan kini berpindah ke DPR.
  • Guru Besar UMY Ridho Al-Hamdi menyebut DPR dapat memproses mekanisme pemakzulan untuk membendung konsolidasi politik Gibran menuju Pilpres 2029.
  • Dinamika pemakzulan di Senayan sangat ditentukan oleh arah sikap Presiden Prabowo Subianto dan koalisi partai politik penguasa.

Suara.com - Bola panas polemik keabsahan kualifikasi pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) kini resmi berpindah ke Senayan. 

Pertimbangan putusan yang menyatakan MK tidak menemukan bukti keberadaan ijazah SMA atau sederajat milik Gibran dinilai membuka celah hukum sekaligus politik bagi parlemen untuk memproses mekanisme pemakzulan (impeachment).

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Ridho Al-Hamdi, menegaskan bahwa kepemimpinan dan peta kekuatan politik di DPR/MPR kini memegang kunci utama. 

Pasalnya MK memang tidak memiliki kewenangan langsung untuk mendiskualifikasi. Seluruh muara keputusan berada di tangan fraksi-fraksi partai politik pembentuk koalisi.

"Sekarang dilempar bolanya ke DPR. Nah, sekarang tergantung DPR mau bagaimana, kan? Karena sekarang sudah masuk pada wilayah politik," kata Ridho kepada Suara.com, Rabu (7/10/2026).

Disampaikan Ridho, bahwa menggerakkan proses di DPR sangat rasional secara kalkulasi politik. Langkah ini dinilai potensial untuk membendung konsolidasi politik "Geng Solo" menjelang Pilpres 2029.

"Artinya, kalau DPR bisa melakukan itu dan itu potensial, gitu ya, misal ya agar supaya konsolidasi geng Solo ini tidak terjadi dan tidak membuat Gibran menggunakan APBN, fasilitas negara untuk melakukan kampanye sampai 2029, kan itu sangat memungkinkan," ungkapnya.

Dinamika ini diyakini akan sangat ditentukan oleh arah dan sikap Presiden Prabowo Subianto bersama koalisi utamanya di parlemen. 

Apalagi ia menilai ketegangan hubungan politik antara Prabowo dan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang kian terlihat jelas menjadi faktor pendorong yang memperbesar peluang dimainkannya isu pemakzulan ini di DPR.

"Prabowo sebagai penguasa sekarang itu mempunyai kekuatan tergantung arah dia sekarang, tergantung Prabowo Cs, tergantung partai penguasa Cs yang mau membawa roda putusan MK ini mau ke mana, apakah didiamkan ataukah mulai dibahas di Senayan," tuturnya.

Terkait kemungkinan Gibran mundur secara sukarela atas pertimbangan etika politik, Ridho memilih bersikap skeptis.

"Mundur? Kalau mundur kok kayaknya, ini soal etik, ya, orang dia nyapres saja enggak mau mundur apalagi sudah jadi, kayaknya enggak mungkin kalau mengundurkan diri," ungkapnya.

Di sisi lain, polemik ini dinilai semakin memperparah krisis kepercayaan publik (distrust) terhadap integritas KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu. 

Skandal ijazah ini menambah daftar panjang catatan buruk kelembagaan yang dinilai telah mengabaikan norma-norma hukum dan etika bernegara.

"Sudah menjadi catatan buruk, catatan, noktah merah buat KPU dan Bawaslu dan pemerintah ya semakin, sudah dulu sejak dulu distrust-nya. Jangankan menginjak putusan MK, undang-undang dasar saja diinjak-injak toh," pungkasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com