Gelapkan Dana Umat Rp145 Triliun, Biksu Thailand Divonis 742 Tahun Penjara

Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:56 WIB
Ilustrasi biksu (Pixabay/pexels)
BACA 10 DETIK
  • Pengadilan Thailand memvonis mantan biksu Alongkot 742 tahun dan rekan paranormalnya Bee ratusan tahun penjara pada 7 Oktober.
  • Keduanya terbukti melakukan penggelapan dan pencucian uang donasi Kuil Wat Phra Bat Nam Phu senilai miliaran baht.
  • Selain hukuman penjara, kedua terdakwa wajib mengembalikan kerugian dan aset yang disita aparat kepada pihak kuil.

Suara.com - Seorang mantan biksu di Thailand, Luang Phor Alongkot, dijatuhi hukuman 742 tahun penjara dalam kasus penggelapan dan pencucian uang donasi.

Kasus tersebut berkaitan dengan dana sumbangan senilai 96,9 juta dolar AS atau setara Rp145 triliun.

Selain Alongkot, pengadilan juga menjatuhkan hukuman berat kepada Seksan Sapsubbsakul alias Bee, seorang pria yang mengaku memiliki kemampuan paranormal.

Bee divonis 386 tahun penjara ditambah 1.480 bulan atau sekitar 123 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan Pengadilan Pidana Pusat untuk Kasus Korupsi dan Perilaku Buruk Thailand pada 7 Oktober.

Keduanya dinyatakan terlibat dalam kasus penggelapan serta pencucian uang yang berkaitan dengan donasi untuk Kuil Wat Phra Bat Nam Phu.

Meski vonis Alongkot mencapai 742 tahun, hukuman yang benar-benar harus dijalani dibatasi maksimal 50 tahun sesuai ketentuan hukum Thailand.

Sementara itu, hukuman Bee juga dikurangi setelah keterangannya dinilai membantu proses penyelidikan.

Keduanya juga diwajibkan secara bersama-sama mengembalikan dan mengganti kerugian lebih dari 300 juta baht atau sekitar 8,9 juta dolar AS.

Berawal dari dugaan penggelapan uang donasi

Kasus ini bermula ketika Kepolisian Thailand menangkap Alongkot dan Bee atas dugaan penggelapan uang sumbangan dari Wat Phra Bat Nam Phu.

Keduanya juga diduga melakukan pencucian uang hasil kejahatan tersebut.

Saat dibawa ke markas kepolisian di Bangkok, Alongkot harus melepas jubah biksunya dan kembali menjadi warga sipil.

Prosedur tersebut merupakan tahapan yang harus dilakukan sebelum seorang biksu dapat menjalani proses hukum pidana secara resmi.

Alongkot kemudian didakwa dengan sejumlah tindak pidana.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com