Gelapkan Dana Umat Rp145 Triliun, Biksu Thailand Divonis 742 Tahun Penjara

Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:56 WIB
Ilustrasi biksu (Pixabay/pexels)
BACA 10 DETIK
  • Pengadilan Thailand memvonis mantan biksu Alongkot 742 tahun dan rekan paranormalnya Bee ratusan tahun penjara pada 7 Oktober.
  • Keduanya terbukti melakukan penggelapan dan pencucian uang donasi Kuil Wat Phra Bat Nam Phu senilai miliaran baht.
  • Selain hukuman penjara, kedua terdakwa wajib mengembalikan kerugian dan aset yang disita aparat kepada pihak kuil.

Di antaranya penyalahgunaan jabatan untuk menguasai aset, kesengajaan melanggar atau tidak menjalankan kewajiban sesuai hukum, serta keterlibatan dalam pencucian uang.

Sementara itu, Bee didakwa membantu pejabat melakukan penggelapan aset, membantu pelanggaran kewajiban serta turut serta dalam pencucian uang.

Polisi Sita Aset Rp145 Triliun

Penyelidikan kasus tersebut kemudian diperluas.

Aparat menyisir 17 lokasi di Bangkok dan wilayah sekitarnya untuk mencari aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita aset dengan nilai lebih dari 10 miliar baht.

Aset tersebut nantinya akan dikembalikan kepada Wat Phra Bat Nam Phu.

Penyidik kemudian meminta pengadilan mengesahkan penahanan kedua tersangka.

Permohonan mereka untuk mendapatkan jaminan juga ditolak sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Pidana Pusat untuk Kasus Korupsi dan Perilaku Buruk.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com