-
Jokowi menegaskan kelulusan S1 Gibran membuktikan ia telah menyelesaikan jenjang pendidikan menengah.
-
Jokowi meminta pihak yang mengusulkan pemakzulan Gibran agar menempuh jalur konstitusi yang sah.
-
MK menolak pembatalan status Wapres Gibran karena pelantikan resmi telah selesai dilaksanakan.
Suara.com - Joko Widodo pasang badan membantah tuduhan bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat kelulusan sekolah menengah atas. Presiden ke-7 Indonesia ini menegaskan putranya telah mengantongi ijazah sarjana sehingga pasti melewati jenjang sekolah pendukung sebelumnya.
Sistem pendidikan luar negeri memang memiliki jalur keberagaman yang berbeda dari jenjang formal di Indonesia. Jokowi menilai ketuntasan studi S1 Gibran menjadi bukti sah kelayakan kualifikasi akademiknya.
Isu keberadaan ijazah SMA Wakil Presiden ini kembali memanas usai sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi. Polemik tersebut memicu riak wacana pelengseran sang Wapres dari jabatannya.
Menanggapi tekanan publik tersebut, Jokowi mendesak semua pihak agar bertindak sesuai aturan main yang berlaku. Langkah hukum atau politik harus berjalan dalam koridor hukum resmi.
Jokowi mengingatkan masyarakat bahwa standar persekolahan antarnegara tidak bisa disamaratakan begitu saja. Jenjang luar negeri kerap menerapkan sistem pathway sebelum mahasiswa menempuh kuliah diploma atau sarjana.
"Kalau kita tahapan dari bawah kan ada SD, SMP, SMA, S1, atau ada di sini juga diploma. Di luar juga ada sistemnya sendiri, ada yang seperti kita SD, SMP, kemudian secondary school, kemudian masuk ke universitas, tapi juga ada sistem yang lewat program pathway, kemudian baru masuk ke diploma, kemudian S1-nya," kata Jokowi di Solo, Kamis.
Kelulusan tingkat tinggi secara otomatis membuktikan pemenuhan syarat dasar pada tingkat bawahnya. Menurutnya, pendaftaran program sarjana mustahil terproses tanpa melewati fondasi pendidikan awal.
"Kalau menyelesaikan S1 itu kan mestinya sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau belum kan ya nggak bisa daftar ke S1-nya," ujarnya.
Sikap Jokowi ini merespons poin pertimbangan Hakim MK dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti dokumen diploma luar negeri Gibran yang setara dengan SMA sederajat.
Meski menyoroti kelengkapan berkas, MK secara tegas menolak gugatan pemohon untuk membatalkan status kemenangan Gibran. Hakim menilai gugatan perselisihan hasil pilpres sudah kadaluwarsa karena pelantikan resmi telah lewat.
Gibran bersama Prabowo Subianto telah mengucap sumpah jabatan negara sejak 20 Oktober 2024. Hal ini membuat gugatan sengketa tidak lagi berada pada ranah kewenangan perselisihan hasil pemilu.
Gugatan para pemohon juga kandas lantaran penolakan legal standing oleh majelis hakim. Mahkamah menilai pihak pelapor tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Terkait peluang kontestasi politik Gibran pada Pilpres 2029 mendatang, Jokowi memilih tak berspekulasi. Ia melempar keputusan kualifikasi pencalonan masa depan kepada lembaga independen.
Menurut Jokowi, KPU dan Bawaslu memegang kewenangan penuh sesuai koridor undang-undang. Ia menganggap pembicaraan seputar Pilpres 2029 masih sangat prematur untuk dibahas sekarang.
Syarat administrasi pendidikan Gibran menjadi sorotan publik sejak masa pendaftaran Pilpres 2024. Sebagian pihak mempertanyakan keabsahan penyetaraan ijazah sekolah luar negeri miliknya dengan standar SMA dalam negeri.
Gugatan tersebut akhirnya bermuara ke Mahkamah Konstitusi melalui mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum. Keputusan sidang menegaskan posisi hukum Gibran tetap sah sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.