DPR Pelajari Putusan MK Terkait Syarat Ijazah Wapres Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 13:53 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong (ketiga dari kanan) menjawab pertanyaan wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/10/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya
BACA 10 DETIK
  • Komisi II DPR RI di Jakarta akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
  • Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon karena tidak memiliki kedudukan hukum pada perselisihan hasil pemilihan umum presiden.
  • Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti ijazah luar negeri Gibran, namun menolak mendiskualifikasinya karena sudah dilantik.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan pihaknya akan mempelajari secara komprehensif Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan pada Pilpres 2024.

"Kami tentu akan mempelajari dan mengkaji secara komprehensif apa-apa yang menjadi keputusan MK, nanti mungkin berikutnya kami akan sampaikan kepada publik," kata Bahtra di kompleks parlemen, Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (8/10/2026).

Menurut dia, Komisi II DPR belum menerima salinan resmi putusan tersebut secara kelembagaan. Kendati demikian, komisi yang membidangi urusan kepemiluan itu menghormati putusan MK.

MK pada Selasa (6/10) menyatakan permohonan dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah purnawirawan TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Mahkamah merujuk Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pihak yang memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon dalam perselisihan hasil Pilpres adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Meski demikian, MK tetap menguraikan pertimbangan mengenai substansi yang dipersoalkan karena terdapat keadaan khusus terkait pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden yang menurut Mahkamah belum pernah dipersoalkan dalam perkara perselisihan hasil Pilpres 2024 sebelumnya.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan di luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.

Mahkamah juga menilai perkara tersebut tidak tepat lagi diselesaikan melalui rezim perselisihan hasil Pilpres karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada Oktober 2024.

Oleh karena itu, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon.

Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pembacaan pertimbangan hukum menyatakan fakta yang ditemukan Mahkamah mengenai dokumen pendidikan tersebut secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com