Buntut Ribuan Siswa Keracunan, Komnas HAM Sebut Pelaksanaan MBG Masuk Pelanggaran HAM

Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:46 WIB
Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing. [Suara.com/Rakha]
BACA 10 DETIK
  • Komnas HAM menyatakan terjadi dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
  • Sebanyak 44.389 siswa mengalami keracunan serta terjadi pelanggaran hak kesehatan, pangan, dan kebebasan berekspresi.
  • Komnas HAM merekomendasikan pemerintah menegakkan hukum secara adil dan membuka ruang kritik publik terhadap program tersebut.

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut persoalan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya berkaitan dengan tata kelola maupun kendala operasional.

Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing mengatakan, Komnas HAM menemukan adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam pelaksanaan program tersebut.

"Telah terjadi Pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG," kata Uli dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/10/2026).

Menurut Uli, sejumlah hak warga yang terdampak dalam pelaksanaan MBG antara lain hak atas kesehatan dan pangan yang layak hingga pelanggaran atas kebebasan berekspresi, dan hak berpendapat.

Komnas HAM juga mencatat sebanyak 44.389 siswa/siswi mengalami keracunan dalam pelaksanaan program MBG berdasarkan data periode Januari 2025 hingga September 2026.

Atas temuan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan pemerintah memastikan adanya penegakan hukum terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan MBG.

"Memastikan penegakan hukum yang adil, transparan, dan independen terhadap pelanggaran keamanan pangan, lingkungan hidup, maupun dugaan korupsi dalam tata kelola MBG," tekan Uli.

Selain penegakan hukum, Komnas HAM meminta pemerintah membuka ruang kritik bagi masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan program MBG.

"Membuka ruang partisipasi dan pengawasan publik yang bermakna dengan melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat sipil dalam pemantauan, evaluasi, advokasi kebijakan, serta pendampingan korban," imbuh Uli.

Ia menegaskan perlu adanya perlindungan terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik terkait pelaksanaan program tersebut.

"Kritik atas MBG harus dipandang sebagai bagian dari partisipasi publik dan wujud dari kebebasan berpendapat setiap warga negara yang harus dijamin keamanannya serta tidak boleh dikriminalisasi," pungkasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com