Peran Ferry Boboho dalam Kasus Febrie Adriansyah Disorot, Mengapa Belum Jadi Tersangka?

Jum'at, 09 Oktober 2026 | 20:17 WIB
Sosok Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. [wordpress.com]
BACA 10 DETIK
  • Praktisi hukum Markus Hadi Tanoto menyoroti status Ferry Yanto Hongkiriwang yang belum menjadi tersangka meski berperan aktif menyerahkan uang suap Rp55 miliar dari Tan Kian kepada Febrie Adriansyah.
  • Markus menilai surat dakwaan JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (7/10/2026) tidak menjelaskan secara jelas dan rinci mengenai waktu, tempat, serta hubungan antarperistiwa.
  • Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan dan TPPU terkait pengamanan kasus korupsi PT Jiwasraya dengan menyamarkan aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, dan 74 kg emas.

Suara.com - Praktisi hukum, Markus Hadi Tanoto menyoroti soal statue Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, dalam dakwaan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Sebab, hingga saat ini Ferry masih belum dijadikan tersangka meski dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyebutkan jika Ferry Boboho berperan aktif dalam rangkaian peristiwa tersebut

Kemudian, juga disebutkan jika Ferry melakukan pertemuan dengan Tan Kian usai difasilitasi oleh Lucy Kweek. Dalam pertemuan tersebut, disebutkan Febrie mendapatkan uang senilai Rp55 miliar melalui Ferry.

Uang tersebut diduga merupakan suap, agar Tan kian saat itu tidak menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Jiwasraya.

Markus menilai, jika Ferry merupakan pihak yang aktif dalam pertemuan dengan Tan Kian.

"Apabila rangkaian peristiwa yang diuraikan dalam dakwaan justru menunjukkan adanya peran aktif Ferry Yanto Hongkiriwang,” kata Markus, dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).

Dalam dakwaan juga disebutkan setelah menerima uang dari Tan Kian sebanyak tiga tahap dalam mata uang dolar Singapura, Ferry menyerahkan uang tersebut kepada Nurman Herin, yang kemudian dikaitkan seolah-olah sebagai pihak yang bertindak atas perintah Febrie.

Namun, dalam dakwaan tidak menjelaskan secara jelas dan rinci kapan masing-masing penyerahan uang tersebut dilakukan, apakah penyerahan uang dalam 3 (tiga) tahap tersebut dilakukan pada hari yang sama atau pada hari yang berbeda, kapan dan di mana uang tersebut diserahkan kepada Nurman Herin.

"Dan apa dasar yang digunakan JPU untuk menyimpulkan bahwa Nurman Herin menerima atau menyerahkan uang tersebut atas perintah Terdakwa Febrie Adriansyah," ujarnya.

Dalam dakwaan ini, Markus menilai, jika terdapat ketidakjelasan mengenai rangkaian waktu, tempat, serta hubungan antara masing-masing peristiwa.

Seharusnya, lanjut Markus, uraian dalam dakwaan dapat menggambarkan secara jelas dan terperinci mengenai perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa.

Dalam perkara ini, kata Markus, konstruksi dakwaan masih harus diuji dan dibuktikan di persidangan, baik mengenai kebenaran fakta, keterlibatan masing-masing pihak, hubungan antara Terdakwa dengan perbuatan yang didakwakan.

“Maupun terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa," jelasnya. 

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, sebelumnya menjalani sidang perdana dalam dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026) lalu.

Jaksa mendakwa Febrie telah melakukan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.

Sementara itu, Febrie bersama dengan Don Ritto dan Nurman Herin didakwa melakukan TPPU dengan total Rp346 miliar dan USD 440.990.

Jaksa juga mendakwa Febrie menyamarkan uang tersebut dengan membeli aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, 74 kg emas.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com