- Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah didakwa melakukan pencucian uang senilai Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar AS di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Oktober 2026.
- Terdakwa menggunakan modus mendirikan serta menguasai 29 badan usaha dan yayasan bersama tiga orang kepercayaannya guna menyembunyikan asal-usul harta korupsi tersebut.
- Jaksa menemukan aliran dana sebesar Rp140,929 miliar yang ditampung dalam sembilan rekening perusahaan kuliner hasil akuisisi melalui jaringan kantor hukum koleganya.
Suara.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total nilai mencapai Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar AS.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026), Jaksa Penuntut Umum membeberkan modus Terdakwa yang mendirikan dan menguasai sedikitnya 29 badan usaha serta yayasan demi menyembunyikan asal-usul harta hasil tindak pidana korupsi.
Menurut dakwaan jaksa, penerimaan dana berkapasitas besar tersebut berkaitan erat dengan posisi Febrie saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan maupun Jampidsus di Kejaksaan Agung. Dalam menjalankan aksinya, Febrie bekerja sama dengan tiga orang kepercayaannya, yakni Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
Modus Operandi dan Penguasaan Aset Kuliner
Jaksa mengungkapkan bahwa Febrie mengoptimalkan jaringan kantor hukum milik koleganya, seperti DR Lawfirm serta Anindita, Vitto & Rekan Law Office, untuk menampung dana dari pihak-pihak yang tersangkut atau mengkhawatirkan status hukumnya dalam penanganan perkara korupsi di Kejaksaan Agung.
Salah satu bentuk penempatan modal yang diungkap penuntut umum adalah akuisisi lini bisnis kuliner pada 2020. Febrie melalui Don Ritto membeli restoran asal Prancis, PT Gontran Cherrier, yang berlokasi di Cipete Raya, Jakarta Selatan. Usaha tersebut kemudian diubah namanya menjadi Café De' Clan di bawah bendera PT De Clan Kulinari Nusantara.
Dalam catatan Ditjen AHU, Don Ritto tercatat sebagai pemegang saham utama sekaligus pemilik manfaat dengan penguasaan 9.999 lembar saham bernilai Rp999,9 juta.
Jaksa menemukan aliran dana sebesar Rp140,929 miliar yang ditampung dalam sembilan rekening atas nama perusahaan kuliner tersebut, setelah sebelumnya transit di rekening pribadi Don Ritto dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
Atas perbuatannya, Febrie dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Daftar 29 Perusahaan dan Yayasan Samaran
Berdasarkan surat dakwaan, berikut rincian 29 entitas bisnis dan organisasi yang digunakan untuk menyamarkan hasil kejahatan:
- PT De Clan Kulinari Nusantara (Café De' Clan / ex PT Gontran Cherrier): Usaha kuliner di Cipete Selatan, Jakarta Selatan (2020).
- PT Kantor Omzet Indonesia: Usaha penukaran valuta asing di Cipete Selatan, Jakarta Selatan (Oktober 2020).
- PT Hutama Indo Tara: Perusahaan holding dan perdagangan bahan bakar di Treasury Tower, SCBD, Jakarta (11 Oktober 2022).
- PT Cipta Sinar Benderang: Sektor pertambangan batu bara di Fatmawati, Jakarta Selatan (SK 4 Februari 2023).
- PT Borneo Surya Persada: Sektor pertanian dan pertambangan batu bara di Treasury Tower, SCBD, Jakarta (SK 20 Juni 2023).
- PT Borneo Green Prima: Sektor pertanian dan pertambangan batu bara di Treasury Tower, SCBD, Jakarta (SK 21 Juni 2023).
- PT Celebes Mega Nikel: Sektor perdagangan di Fatmawati, Jakarta Selatan (SK 11 September 2023).
- PT Kresna Pusaka Energi: Perusahaan holding dan pengelolaan dana di Treasury Tower, SCBD, Jakarta (SK 19 Oktober 2023).
- PT Prima Niaga Inti Selaras: Sektor budi daya ayam dan perdagangan di Treasury Tower, SCBD, Jakarta (SK 28 Agustus 2024).
- PT Parwita Permata Mulia: Perusahaan holding dan manajemen dana di Treasury Tower, SCBD, Jakarta (SK 13 Maret 2026).
- Yayasan Anny Djamaluddin Rasyad: Yayasan yang dikelola Nurman Herin sebagai Bendahara Utama (22 Maret 2024).
- PT Don Man Day: Sektor konstruksi, perdagangan, penyewaan, dan transportasi di Jambi (2022).
- PT Clan Anak Lanang: Sektor konstruksi dan instalasi di Treasury Tower, SCBD, Jakarta (Oktober 2022).
- PT Berkah Melimpah Selamanya: Perusahaan holding dan penasihat investasi di Serang, Banten.
- PT Duta Kreasi Investama: Sektor penasihat investasi di Serang, Banten.
- PT Hijau Gunung Kerinci: Sektor konstruksi bangunan sipil, jalan layang, dan jembatan di Cipete, Jakarta Selatan.
- PT Multi Teknik Konsulindo: Sektor jasa arsitektur di Treasury Tower, SCBD, Jakarta.
- PT Declan Informatika Semesta: Industri perlengkapan komunikasi dan komputer di Cipete, Jakarta Selatan.
- PT Cipta Bulungan Selaras: Perdagangan besar logam dan bahan bangunan di Fatmawati, Jakarta Selatan.
- PT Simpul Bhakti Lestari: Perusahaan pembiayaan di Bandung, Jawa Barat.
- PT Panutan Pratama Adiwibawa: Sektor peternakan ayam ras petelur dan konstruksi gedung di S. Parman, Jakarta Barat (SK 4 November 2025).
- PT Indosentosa Agro Makmur: Perusahaan di Kalimantan Selatan (SK 18 April 2022).
- PT Baramega Mining Resource: Perusahaan holding dan manajemen dana di Senopati, Jakarta Selatan (SK 15 Mei 2023).
- PT Bahana Baruna Daksa: Sektor angkutan laut barang khusus di TB Simatupang, Jakarta Selatan.
- PT Telanai Swarna Dhipa: Perusahaan di Cipete Selatan, Jakarta Selatan.
- PT Rivantama Bintang Muda: Sektor pertambangan dan perdagangan nikel di Makassar, Sulawesi Selatan.
- PT Hikmat Abadi Investama: Sektor konsultasi jasa dan manajemen di Jakarta Barat.
- PT Tribakti Inspektama: Sektor jasa laboratorium dan sertifikasi di Jakarta Utara.
- PT Dwa Karya Bulungan: Sektor perdagangan besar di Fatmawati, Jakarta Selatan.