- Haris Azhar Law Office mempertanyakan dasar hukum penertiban dan penyitaan lahan PT Kristalin Ekalestari di Papua.
- Tindakan Satgas PKH pada 10 Juli 2026 tersebut dinilai tidak transparan mengenai kualifikasi pelanggaran perusahaannya.
- Haris menemukan bukti adanya aktivitas pertambangan baru oleh pihak lain di lokasi yang sama setelah penyitaan.
Suara.com - Haris Azhar Law Office mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme penertiban yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terhadap PT Kristalin Ekalestari (KEL).
Kuasa hukum perusahaan itu menilai, dasar pelanggaran dan tahapan penindakan harus dijelaskan secara transparan, terlebih setelah operasional PT KEL dihentikan dan aktivitas pertambangan lain disebut muncul di lokasi yang sama.
“Satgas PKH ini rezim hukumnya rezim hukum apa?,” ucap Haris Azhar saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Haris mempertanyakan analisis hukum yang menjadi dasar Satgas PKH memasang plang di area PT KEL pada 10 Juli 2026 dan menghentikan operasional perusahaan tersebut.
Menurut dia, tindakan penertiban semestinya merujuk pada aturan yang jelas, termasuk kualifikasi pelanggaran yang dituduhkan kepada perusahaan.
Ia menjelaskan, PT KEL mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi mineral logam emas yang berlaku hingga 2030 berdasarkan keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Papua.
Haris menilai, penertiban yang berkaitan dengan lingkungan hidup, kehutanan, dan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) harus memiliki pijakan hukum yang terang.
“Karena ini kan terkait dengan Lingkungan Hidup, Kehutanan dan juga Minerba. Tiga Kementerian ini punya Undang-Undang yang menjadi rujukan. Lingkungan Hidup punya UU PPLH, ya kan? Kehutanan juga ada UU Kehutanan. Kementerian ESDM juga ada UU Minerba. Gitu. Dari ketgianya diatur soal pemberian izin. Dan juga tata cara operasionalisasiny. Nah itu yang kedua ada rezim hukumnya. Nah yang ketiga kalau memang ada pelanggaran, harusnya sesuai dengan aturan hukum karena ini negara, negara hukum,” tegas Haris.
Ia juga mempersoalkan kejelasan tindak lanjut setelah area perusahaan disita atau ditertibkan.
Menurut Haris, tindakan tersebut perlu disertai penjelasan mengenai bentuk kesalahan yang ditemukan dan konsekuensi hukum yang dikenakan.
“Yang terjadi justru penyitaan, disita. Tapi selanjutnya apa? Kita enggak paham. Disita karena kesalahan operasional atau ada tindakan lain? Kualifikasinya harus jelas. Kalau cuma disita tanpa menunjukkan kesalahan, itu namanya kesewenang-wenangan yang ngumpet di balik aturan hukum,” terangnya.
Haris menegaskan, apabila terdapat pelanggaran, pemerintah perlu menjelaskan dasar pengenaan sanksi, mekanisme penanganan, hingga ukuran denda yang diterapkan.
Ia juga menyinggung kemungkinan pencabutan izin sebagai salah satu bentuk sanksi dalam aturan pertambangan.
“Kalau memang ada denda, pertama tunjukin dulu, ada pelanggaran apa yang kemudian mekanisme penanganannya seperti apa? Apakah ada denda? Ya kan? Denda itu ukurannya apa? Ya kan? Atau yang paling berat, cabut izin. Tapi harus disesuaikan, kan, dengan Undang-Undang Minerba pelanggaran kan ada denda, ada sanksi, ada pencabutan izin. Nah, itu bentuk-bentuk hukuman, tapi kesalahannya harus jelas dulu,” imbuhnya.
Soroti Dugaan Aktivitas Tambang Baru