Kritik Penertiban PT KEL, Haris Azhar: Satgas PKH Pakai Rezim Hukum Apa?

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 11:04 WIB
Kuasa hukum PT KEL Haris Azhar. (Suara.com/Rakha)
BACA 10 DETIK
  • Haris Azhar Law Office mempertanyakan dasar hukum penertiban dan penyitaan lahan PT Kristalin Ekalestari di Papua.
  • Tindakan Satgas PKH pada 10 Juli 2026 tersebut dinilai tidak transparan mengenai kualifikasi pelanggaran perusahaannya.
  • Haris menemukan bukti adanya aktivitas pertambangan baru oleh pihak lain di lokasi yang sama setelah penyitaan.

Selain mempertanyakan dasar penertiban, Haris mengaku menemukan sejumlah bukti di lapangan di wilayah hak ulayat, Desa Nabire, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Ia menyebut, meski area PT KEL telah ditertibkan, terdapat aktivitas pertambangan lain yang diduga berlangsung di lokasi tersebut.

“Kita dapat bukti bahwa itu disita. Tapi di lapangan, kita juga dapat banyak banget bukti bahwa ada yang mengoperasikan, jadi kayak ganti pemain. Satgas PKH itu kan disita tujuannya kan dikembalikan kepada fungsi hutan, kan? Nah, tetapi yang terjadi ini justru ada penambangan baru. Gitu. Yang dilakukan atas nama BIM (Badan Industri Mineral) itu,” paparnya.

Haris menduga terdapat pergantian pihak yang menjalankan aktivitas pertambangan setelah PT KEL dihentikan.

Ia juga menyoroti dugaan keterkaitan personel di Satgas PKH dengan Badan Industri Mineral (BIM), yang menurutnya perlu diperjelas.

“Yang satu menendang si perusahaan, habis dia tendang, dia masukin temannya, lembaga lain. Yang mana struktur pimpinannya, itu nama-namanya identik Jadi orang-orang yang ada di Satgas, itu juga ada di BIM itu, Badan Industri Minerba itu,” terang Haris Azhar.

Atas temuan tersebut, Haris mempertanyakan alasan lokasi garapan PT KEL menjadi sasaran penertiban, sementara aktivitas pertambangan lain disebut tetap berjalan. Ia mengaku memiliki bukti tertulis maupun dokumentasi gambar untuk mendukung keterangannya.

“Atas nama penyelamatan hutan tapi dikirim ekskavator-ekskavator baru. Ada penambang baru diizinkan, dilindungi, dikawal masuk. Kita punya seua bukti-bukti. Bukti-bukti tertulis maupun bukti-bukti gambar. Perusahaan pertambangan ditertibkan, penambang lain masuk, ya kita enggak tahu siapa dia, tapi dia dilindungi oleh negara. Jadi itu pertanyaan besar dari kita terhadap situasi ini,” pungkasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com