Pernah Jadi Cawapres Pilpres 2024, Kenapa Mahfud MD Tak Ikut Gugat Ijazah Gibran?

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:40 WIB
Infografis gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka. [Suara.com/Syahda]
BACA 10 DETIK
  • Mahfud MD menegaskan tidak memiliki legal standing untuk menggugat keabsahan ijazah SMA Gibran.

  • Tahapan Pilpres 2024 resmi berakhir saat pelantikan, sehingga status kepesertaan paslon otomatis dibubarkan.

  • MK menolak gugatan Denny Indrayana cs terkait ijazah Gibran karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Suara.com - Mahfud MD memastikan dirinya sama sekali tidak mengantongi kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan sengketa pemilu pasca-pelantikan presiden dan wakil presiden. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menolak terlibat dalam langkah hukum yang mempertanyakan kembali keabsahan hasil Pilpres 2024.

Sikap tegas ini diambil lantaran seluruh tahapan pesta demokrasi secara resmi telah usai sejak pasangan terpilih dilantik. Di samping kalkulasi regulasi, langkah tersebut dianggap tidak etis karena dirinya sudah secara terbuka mengakui keunggulan lawan politiknya.

Pernyataan ini merespons Putusan MK No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menolak permohonan Denny Indrayana dan kolega mengenai persoalan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka. Pertimbangan utama majelis hakim konstitusi dalam memutus perkara tersebut memang tertuju pada tiadanya kedudukan hukum para pemohon.

Ilustrasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. [Suara.com/Syahda]

“Enggak, enggak. Sejak awal saya katakan enggak punya legal standing. Jadi ketika saya diajak itu, saya katakan pertama saya sudah menyatakan menerima. Itu tidak etis bagi saya,” tegasnya dalam Youtube Kompas TV.

Mantan Cawapres Nomor Urut 3 ini memilih konsisten pada ucapan selamat yang pernah ia sampaikan langsung kepada pasangan pemenang pemilu. Bagi Mahfud, kontestasi politik telah rampung sepenuhnya begitu putusan sengketa hasil pemilu dibacakan hakim konstitusi saat itu.

“Saya kan ketika MK memutuskan bahwa Prabowo-Gibran menang, ya sudah, saya menerima kemenangan itu, dan saya mengucapkan waktu itu selamat bertugas untuk Bapak berdua. Titik.”

Selain pertimbangan etika, dasar hukum acara pemilu juga menutup ruang gugatan baru bagi mantan kontestan. Merujuk pada aturan teknis penyelenggaraan pemilu, status calon presiden maupun calon wakil presiden otomatis gugur begitu masa pelantikan selesai.

“Enggak mungkin saya ikut lagi menggugat situasi seperti ini. Yang kedua, saya sudah tahu tidak ada legal standing itu, karena menurut PKPU nomor 3 tahun 2022 pasal 5, tahapan pemilu itu sudah berakhir pada hari presiden dan wakil presiden dilantik,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa struktur kepesertaan pilpres, baik kubu menang maupun kalah, demi hukum telah dibubarkan pascapelantikan. Kondisi formal inilah yang menghilangkan seluruh hak melekat kontestan untuk melakukan upaya hukum tata negara terkait Pilpres 2024.

“Tidak ada lagi cawapres, yang menang maupun yang kalah, sudah bubar saat itu. Jadi tidak ada legal standing bagi saya,” lanjutnya menegaskan.

Latar belakang perdebatan ini bersumber dari sidang pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi terkait gugatan kualifikasi pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim MK merespons eksepsi yang diajukan oleh pihak termohon.

Kendati permohonan Denny Indrayana cs resmi ditolak karena kendala legal standing, persidangan MK mencatatkan catatan khusus dalam pertimbangannya. Majelis hakim menyatakan tidak menemukan pembuktian yang meyakinkan mengenai kesetaraan ijazah sekolah menengah atas milik Gibran.

Isi putusan ini mengakhiri spekulasi hukum terkait peluang mantan kontestan Pilpres 2024 untuk masuk kembali dalam arena sengketa. Mahfud menegaskan batasan etika serta regulasi hukum harus dihormati oleh seluruh pihak demi kepastian hukum nasional.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com