Tunggu Bola Panas Ijazah Gibran di DPR, Berakhir ke Pemakzulan?

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:06 WIB
Gibran Rakabuming Raka (Ist)
BACA 10 DETIK
  • Anggota DPR mengusulkan pembentukan pansus guna mendalami pertimbangan MK terkait syarat pendidikan Gibran.

  • Perbedaan pendapat terjadi antar-fraksi, di mana PDIP mendukung pansus sementara Golkar menolaknya.

  • DPR memiliki opsi hak angket hingga pansus untuk memanggil penyelenggara pemilu dan lembaga pendidikan.

Suara.com - DPR RI kini tengah mempertimbangkan usulan pembentukan panitia khusus untuk mendalami pertimbangan Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Wacana ini berpotensi membuka audit konstitusional terhadap proses pencalonan wakil presiden pada kontestasi Pilpres 2024 lalu.

Inisiatif pengawasan ini berpotensi memicu evaluasi legalitas kepemimpinan nasional melalui mekanisme parlemen. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Eka Widodo, menegaskan pentingnya kecermatan seluruh lembaga publik dalam membedah seluruh aspek pertimbangan hukum MK.

Opsi pemeriksaan independen dinilai menjadi langkah krusial apabila bukti penyelewengan administratif terbukti valid. Menurut Eka Widodo, prinsip akuntabilitas publik harus diutamakan tanpa mengabaikan supremasi hukum yang berlaku.

"Putusan MK harus kita hormati. Tetapi pertimbangan Mahkamah juga harus dibaca secara utuh. Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti," kata Edo.

Skenario pemakzulan atau evaluasi jabatan kepresidenan secara tegas telah diatur dalam norma konstitusi Indonesia. Menurut Edo, Pasal 7A UUD NRI 1945 menyediakan dasar hukum pemberhentian pimpinan negara jika terbukti melanggar norma atau tidak lagi memenuhi kualifikasi dasar.

Sistem ketatanegaraan juga menetapkan alur pemeriksaan bertahap melalui lembaga legislatif dan yudikatif. Melalui ketentuan Pasal 7B UUD 1945, parlemen berhak mengajukan pendapat sebelum diperiksa oleh MK dan diputuskan oleh MPR.

Di sisi lain, sikap wait and see masih ditunjukkan oleh internal Fraksi Partai Demokrat. Pimpinan komisi dari partai tersebut mengaku belum menerima petunjuk resmi mengenai arah kebijakan fraksi.

"Belum ada arahan terkait itu, kita tunggu arahan pimpinan Demokrat," kata Dede.

Langkah konsolidasi internal juga tengah dijalankan Partai NasDem sebelum menentukan garis politiknya. Penyerapan aspirasi dilakukan secara menyeluruh mulai dari tingkat daerah hingga jajaran pengurus pusat.

"Kita sedang mengumpulkan pendapat-pendapat dari DPW, lalu kita akan diskusikan ditingkat pusat," katanya.

Pandangan berbeda disuarakan oleh politikus Partai Golkar yang menilai pemanggilan pemangku kepentingan pemilu sudah memadai. Anggota Komisi II Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa klarifikasi langsung dari KPU serta Bawaslu jauh lebih efisien dibanding membentuk pansus baru.

"Komisi II panggil penyelenggara pemilu ya, panggil penyelenggara pemilu, bertanya kenapa bisa terjadi proses pencalonan kemarin yang akhirnya dibuktikan oleh Mahkamah Konstitusi ternyata ijazahnya enggak ada. Nah ya, jelaskan oleh si siapa, KPU, Bawaslu, dan segala macam gitu loh," kata Doli.

Dukungan terhadap kejelasan status hukum ini juga direspons positif oleh politikus PKS. Mardani Ali Sera mengapresiasi keberanian hakim MK dalam membeberkan fakta hukum yang kini menjadi konsumsi publik.

"Kalau mekanisme politik di DPR kan masih banyak, bisa pansus, bisa dengan hak angket, bisa macam-macam. Tapi ini lagi dibahas kayaknya, lagi komunikasi," kata dia.

Isu mengenai kualifikasi pendidikan wakil presiden ini bermula dari dinamika putusan MK yang menyoroti keabsahan berkas administratif pendaftaran Pemilu 2024. Munculnya pertimbangan hukum baru dari Mahkamah membuka ruang perdebatan antar-fraksi di Senayan mengenai sejauh mana fungsi pengawasan DPR harus dijalankan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com