DPR: UU Cipta Kerja Tak Diskriminasi Perempuan dalam Perlindungan Lingkungan Hidup

Senin, 12 Oktober 2026 | 13:15 WIB
Anggota Komisi III DPR RI fraksi PDIP, I Wayan Sudirta mengeluhkan komunikasi dengan Mahkamah Agung karena mandek. (tangkapan layar/Bagaskara)
BACA 10 DETIK
  • I Wayan Sudirta menyatakan laki-laki dan perempuan punya hak sama dalam perlindungan lingkungan hidup.
  • Pernyataan tersebut disampaikan pada sidang pengujian materiil UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi pada Senin.
  • DPR menegaskan tidak disebutkannya perempuan secara eksplisit dalam undang-undang tidak menghilangkan kesempatan maupun mendiskriminasi perempuan.

Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI I Wayan Sudirta menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama dalam perlindungan lingkungan hidup, termasuk dalam proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).

Dalam sidang tersebut, DPR memberikan keterangan terkait gugatan yang diajukan Perkumpulan Perserikatan Solidaritas Perempuan terhadap sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja, termasuk aturan mengenai keterlibatan masyarakat dalam penyusunan Amdal.

“Bahwa DPR RI berpandangan bahwa para Pemohon tanpa adanya pembedaan antara laki-laki maupun perempuan tetap memiliki hak dalam melindungi dan mengelola lingkungan hidup yang telah ditegaskan dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPLH,” kata I Wayan dalam keterangannya secara daring.

Menurut dia, hak tersebut diperjelas melalui peraturan pelaksanaan UU PPLH yang mengatur peran berbagai pihak dalam upaya mencegah kerusakan dan melindungi lingkungan hidup. Upaya tersebut bertujuan memenuhi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

I Wayan juga menilai tidak disebutkannya perempuan secara eksplisit dalam ketentuan yang diuji tidak serta-merta menghilangkan kesempatan perempuan untuk terlibat dalam perlindungan lingkungan hidup.

“Dengan memperhatikan pengaturan dalam Undang-Undang PPLH dan pertimbangan hukum pada huruf b, tidak disebutkannya perempuan secara eksplisit dalam undang-undang a quo, in casu Pasal 26 Undang-Undang PPLH, Pasal 22 angka 5 Lampiran Undang-Undang Cipta Kerja, tidak berarti mengurangi keterbukaan terhadap peran-peran dalam perlindungan lingkungan hidup,” tuturnya.

Ia menambahkan, tidak adanya pengaturan yang secara khusus menyebut keterlibatan perempuan dalam pasal tersebut juga tidak berarti ketentuan itu mendiskriminasi perempuan.

“Selain itu, tidak adanya pengaturan mengenai keterlibatan perempuan dalam pasal a quo tidaklah berarti pengaturannya berisi ketentuan yang mendiskriminasi perempuan,” ujar I Wayan.

Adapun gugatan tersebut diajukan Perkumpulan Perserikatan Solidaritas Perempuan bersama tujuh pemohon, yakni Armayanti Sanusi, Andriyeni, Nur Asiah, Saenab, Krismawati Moguntu, Korida Jehanut, dan Karunia Cica Abe.

Mereka menguji sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, termasuk Pasal 17A dalam Pasal 18 angka 15, Pasal 26 dalam Pasal 22 angka 5, Pasal 88 dalam Pasal 22 angka 33, Pasal 10 dalam Pasal 123 angka 2, serta Pasal 126 ayat (1) pada lampiran undang-undang tersebut.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com