Siswa SD Pemalang Meninggal Usai Diduga Dirundung, KPAI Soroti Kelalaian Sekolah

Senin, 12 Oktober 2026 | 13:58 WIB
ilustrasi jenazah bocah
BACA 10 DETIK
  • KPAI menyoroti dugaan kelalaian pengawasan sekolah atas meninggalnya siswa SD berinisial A di Pemalang pada September 2026.
  • KPAI meminta UPTD PPA memberikan pendampingan psikososial menyeluruh kepada keluarga korban, termasuk kakak-kakaknya.
  • Hasil penelusuran menunjukkan sekolah belum memiliki SOP pengawasan dan fasilitas memadai saat jam belajar efektif.

Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti dugaan kelalaian sekolah dalam kasus meninggalnya siswa kelas 2 SD berinisial A (7) di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. KPAI juga meminta pemerintah daerah memberikan pendampingan psikososial kepada keluarga korban, termasuk kakak-kakaknya.

Anggota KPAI Dyah Puspitarini mengatakan, keluarga korban belum mendapatkan pendampingan psikososial secara menyeluruh. Karena itu, KPAI meminta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) turun tangan.

"Keluarga anak korban belum mendapat pendampingan psikososial menyeluruh termasuk kakak-kakak almarhum. Sehingga KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) untuk melakukan pendampingan," kata Dyah saat dihubungi di Jakarta, Senin.

KPAI mengetahui kondisi tersebut setelah menemui keluarga korban bersama pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Mereka juga mendatangi sekolah serta berkoordinasi dengan Polres Pemalang dan organisasi perangkat daerah setempat.

Dari hasil penelusuran awal, KPAI menduga terdapat kelalaian dalam pengawasan siswa di lingkungan sekolah. Dugaan itu berkaitan dengan peristiwa yang disebut terjadi saat jam belajar efektif, keterbatasan fasilitas, hingga belum adanya standar operasional prosedur (SOP) pengawasan oleh guru.

"Kejadian di lingkungan sekolah dan ketika jam belajar efektif adalah bentuk kelalaian sekolah ditambah dengan fasilitas yang kurang memadai serta belum ada SOP pengawasan sekolah oleh guru. Beberapa guru masih belum memahami bullying dalam arti yang luas dan menganggap ejekan verbal adalah candaan," kata Dyah.

Menurut dia, pengawasan di sekolah tersebut juga terkendala komposisi jumlah guru dan murid yang dinilai kurang proporsional. Kondisi itu diduga membuat pengawasan terhadap interaksi antarsiswa tidak berjalan optimal.

Kasus ini bermula ketika A diduga mengalami perundungan oleh dua kakak kelasnya pada 12 September 2026. Setelah kejadian tersebut, korban mengalami mual dan muntah hingga dibawa orang tuanya ke RSUD M Ashari untuk mendapatkan perawatan.

A menjalani perawatan selama sembilan hari dan diperbolehkan pulang pada 24 September. Namun, kondisi kesehatannya terus menurun hingga meninggal dunia pada 30 September dini hari ketika hendak dibawa kembali ke rumah sakit.

Dugaan perundungan dan kelalaian sekolah dalam kasus ini menjadi perhatian terhadap pentingnya pengawasan siswa selama kegiatan belajar berlangsung. Pendampingan bagi keluarga korban juga diperlukan untuk membantu mereka menghadapi dampak psikologis setelah kehilangan anak.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com