Aksi Siram Jubir PN Pati Berbuntut Panjang, MA Bakal Tempuh Hukum Jerat Botok!

Senin, 12 Oktober 2026 | 14:57 WIB
Kepala Badan Pengawasan MA Muh. Djauhar Setyadi, Juru Bicara MA Heru Pramono, dan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Andi Julia Cakrawala dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (12/10/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty
BACA 10 DETIK
  • Supriyono alias Botok menyiram Hakim Retno Lestari saat audiensi di Pengadilan Negeri Pati pada Jumat, 9 Oktober 2026.
  • Mahkamah Agung memastikan insiden kekerasan tersebut akan ditindaklanjuti secara serius sesuai hukum.
  • Komisi Yudisial merespons kejadian itu dengan mendorong efektivitas penerapan pengamanan pengadilan untuk melindungi aparatur peradilan dari intimidasi.

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) bakal menindaklanjuti insiden penyiraman air terhadap hakim sekaligus juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jawa Tengah, Retno Lestari.

Insiden yang diduga dilakukan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok itu terjadi saat audiensi di PN Pati, Jumat (9/10/2026).

Pimpinan MA menyesalkan tindakan tersebut karena dinilai merendahkan harkat dan martabat hakim serta mencederai keluhuran lembaga peradilan.

"Pimpinan Mahkamah Agung menyesalkan kejadian tersebut dan menyampaikan keprihatinan serta dukungan kepada Saudara Retno Lestari beserta seluruh jajaran dari Pengadilan Negeri Pati," kata Juru Bicara MA Heru Pramono di Jakarta, Senin (12/10/2026).

Heru menegaskan, penyiraman terhadap hakim tidak dapat dibenarkan sebagai bagian dari penyampaian pendapat, masukan, maupun pengaduan kepada pengadilan.

"Pimpinan Mahkamah Agung tidak menginginkan segala bentuk sikap dan tindakan yang mengarah pada perbuatan merendahkan harkat dan martabat, serta mencederai keluhuran lembaga peradilan yang dilakukan oleh siapapun," tegas Heru.

Menurut Heru, pimpinan MA tidak akan menoleransi intimidasi maupun kekerasan terhadap hakim dan aparatur pengadilan yang sedang menjalankan tugas kedinasan. Insiden di Pati pun akan disikapi secara serius dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Heru memahami para pihak bisa saja merasa tidak puas terhadap penanganan suatu perkara. Namun, ketidakpuasan itu semestinya disalurkan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan yang merendahkan martabat hakim.

"Ketidakpuasan tersebut hendaknya disalurkan melalui mekanisme pengaduan, bukan dengan tindakan merendahkan lembaga peradilan," ujarnya.

Tudingan Terima Suap

Insiden penyiraman itu diduga dilakukan Botok saat mendampingi seorang warga dalam audiensi di PN Pati.

Suasana pertemuan sempat memanas ketika terduga pelaku menuding ada hakim PN Pati yang menerima uang suap Rp1 miliar.

Peristiwa tersebut juga mendapat perhatian Komisi Yudisial (KY) sebagai pengawas eksternal lembaga kehakiman.

KY mendorong efektivitas penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Pengadilan dan Persidangan. (Antara)

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com