-
Mahfud Md mendesak KPU diseret ke pengadilan terkait dugaan manipulasi aturan pencalonan Pemilu 2024.
-
Dugaan penyimpangan regulasi dinilai berpotensi masuk ranah pidana akibat dugaan penyebaran informasi bohong.
-
Proses hukum tegas diperlukan agar penyelenggara pemilu tidak mengulangi kesalahan serupa di masa depan.
Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud Md menuntut Komisi Pemilihan Umum diseret ke jalur peradilan atas indikasi manipulasi regulasi pencalonan Pemilu 2024. Langkah hukum tegas ini dianggap krusial untuk mencegah kelalaian serupa berulang dalam kontestasi politik mendatang.
Penyimpangan syarat pencalonan wakil presiden tersebut dinilai bukan sebatas pelanggaran prosedur teknis, melainkan sudah menyentuh ranah pidana. Dugaan rekayasa aturan demi meloloskan kandidat tertentu menjadi ancaman serius bagi tatanan negara hukum.
Praktik pengubahan regulasi secara instan berpotensi merusak fondasi demokrasi yang telah dibangun puluhan tahun. Aparat penegak hukum didorong untuk segera menindak pihak-pihak yang menyusun serta menerapkan aturan bermasalah tersebut.
“Ini adalah persoalan terhadap peradaban diri kita bernegara. Negara hukum, negara demokrasi kita sudah bangun 80 tahun lebih. Dirusak hanya karena meng-Gibran-kan aturan,” kata Mahfud dalam podcast di Youtube Mahfud MD.
Isu ini berpotensi membawa konsekuensi hukum berat bagi para penyelenggara pemilu. Proses pidana dipandang sebagai sarana paling tepat untuk menguji indikasi kejahatan tersebut secara terbuka.
“Ini bukan hanya administrasi nih. Dan ini bisa jadi masalah pidana lho bagi meeka ini,” ujarnya, menekankan.
Secara spesifik, Mahfud menegaskan bahwa KPU tidak boleh lepas dari pertanggungjawaban di meja hijau. Tindakan menyeret lembaga penyelenggara pemilu ke ranah hukum bertujuan memberikan efek jera secara nyata.
“Tapi menurut saya hukumnya ini KPU harus diseret ke pengadilan. Agar nggak berani lagi. KPU mepasti harus diseret ke pengadilan,” tegasnya.
Indikasi pembuatan informasi bohong secara sengaja dalam syarat pencalonan menjadi dasar kuat masuknya ranah pidana. Dugaan pemalsuan atau kebohongan publik tidak bisa diselesaikan hanya melalui mekanisme evaluasi internal KPU.
“Hukum itu bisa hukum pidana. Karena ini adalah informasi bohong yang disengaja dibuat,” terang Mahfud.
Keberhasilan pembangunan nasional dipandang tidak bermakna tanpa diimbangi penegakan hukum dan demokrasi yang sehat. Pemerintah memiliki kewajiban moral untuk menjaga kedaulatan hukum di atas kepentingan politik praktis.
Secara umum, polemik ini bersumber dari perdebatan mengenai kualifikasi pendidikan calon wakil presiden serta penerapan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan teknis yang diterbitkan KPU tersebut memicu kritik tajam karena dinilai mempermudah jalan bagi kandidat tertentu dalam kontestasi Pemilu 2024.