Kemenag Ingatkan Risiko Nikah Siri, Perempuan dan Anak Rentan Kehilangan Perlindungan Hukum

Senin, 12 Oktober 2026 | 15:22 WIB
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Abu Rokhmad. (dok. Kemenag)
BACA 10 DETIK
  • Kementerian Agama mengingatkan masyarakat di Jakarta pada Senin, 12 Oktober 2026, agar tidak melakukan nikah siri.
  • Abu Rokhmad menyatakan bahwa pernikahan tanpa pencatatan resmi menimbulkan kerentanan hukum serta merugikan perempuan dan anak.
  • Kemenag memperkuat edukasi melalui berbagai program dan meminta penghulu aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat luas.

Abu mencontohkan persoalan perkawinan di bawah umur. Dalam kondisi tertentu, masyarakat dapat menempuh mekanisme dispensasi nikah melalui Pengadilan Agama.

Pemahaman mengenai jalur hukum tersebut dinilai penting agar persoalan perkawinan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia, bukan melalui praktik yang berpotensi menghilangkan kepastian hukum bagi perempuan dan anak.

Karena itu, pencatatan perkawinan semestinya dipahami sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi keluarga, bukan sekadar persyaratan administratif.

Abu juga mengingatkan penghulu agar tidak menjadi inisiator atau memfasilitasi praktik nikah siri. Sebaliknya, penghulu dan penyuluh agama diharapkan membantu masyarakat memahami pilihan hukum yang tersedia serta mengakses layanan perkawinan secara resmi.

“Jangan nikah siri, karena korbannya pasti ibu-ibu dan anak-anak,” kata Abu.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com